Apa yang dibahas diatas baru berkisah pada tiga media sosial terkemuka yang sebenarnya menjadi contoh kasus untuk menilai situs lainya di dunia, termasuk Indonesia tentunya. Karena RUU ini pada dasarnya ditujukan untuk situs-situs internasional (diluar Amerika Serikat) yang dianggap banyak memuat konten illegal. Tanpa sadar "senjata makan tuan", RUU ini dapat menyeret juga sebagian besar situs milik warga Negara Amerika Serikat sendiri.
Jadi masih efektifkah RUU ini diberlakukan atas nama bangsa Amerika Serikat dan pemilik hak cipta dan hak intelektual ? Saya tidak tahu penilaian anda ! Namun menurut saya, sebaiknya diperbaiki atau malah perlu dibatalkan saja pengesahannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H