Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Facebook, Twitter dan Youtube Bisa Ditutup Karena Melanggar SOPA/PIPA !

19 Januari 2012   13:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:41 1128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anda pasti sudah tau bahwa pada situs ini kita dapat melakukan upload dan share aplikasi atau dokumen lainnya secara "bebas". Siapa saja dapat men-download file-file tersebut baik secara gratis atau berlangganan. Cara kerja situs inilah yang dinilai melanggar perlindungan terhadap hak cipta dan hak-hak inteletual.

Ketika situs ini dianggap illegal oleh undang-undang, maka situs tersebut harus dihilangkan dari mesin pencari apapun yang ada. Dalam contoh, Google harus menghapus semua index yang terkait dengan nama megaupload.com, agar supaya semua orang tidak lagi menemukan nama situs tersebut dari mesin pencari Google.

Sampai disitu apakah megaupload.com tidak mungkin mempromosikan diri lagi ? Tidak ! Masih ada jalan lain. Pemilik konten pada megaupload dapat membuat iklan sederhana atau memuat suatu konten yang berisi ajakan atau promosi kepada pembaca melalui situs tertentu (yang legal).

Didalam konten yang dimuat tersebut, pemilik memberikan tautan (link) kepada pembaca dimana tautan tersebut dapat saja tidak langsung mengarah pada megaupload namun menuju web perantara (redirect) yang pada akhirnya menuju pada megaupload juga.

Nah, ketika Google meng-index situs dimana konten tersebut dimuat, maka siapa saja dapat menemukan kata-kata ajakan yang "mengiurkan"  tesebut melalui mesin pencari Google. Ketika pengguna menuju pada halaman hasil pencarian,  dengan mudah ia akan diarahkan kembali ke megaupload. Bebaslah mega-upload dan men-download  ! Sederhana bukan ?

YOUTUBE,TWITTER DAN FACEBOOK DAPAT DITINDAK  BAHKAN  DITUTUP !

Seperti pembahasan contoh di atas, pemilik konten memgaupload dapat memuat konten "samaran"  secara "licik" melalui situs tertentu yang dinilai legal.  Pilihan terbaik untuk melakukan hal ini sebagai sasaran empuk adalah media sosoal seperti Youtube, Twitter dan Facebook.

Melalui situs-situs inilah pemilik konten illegal tersebut mempromosikan diri. Apalagi konten yang dimuat pada situs-situs tersebut juga di index oleh Google, maka dengan cepat pula orang dapat menemukannya melalui mesin pencari Google.

Lalu siapa yang harus disalahkan dan ditindak ? Yang pasti pemuat konten mungkin dapat "lenggang kangkung" namun Youtube, Twitter dan Facebook akan menghadapi gugatan tersendiri.

Dengan menggunakan definisi website di awal, bahwa apabila bagian dari situs memuat konten illegal maka situs tersebut dapat ditindak. Seta kemudian menggunakan definisi bahwa "any tool that helps anyone "circumvent" the bills' remedies are illegal".  Maka baik Youtube, Twitter atau Facebook dapat dituntut dan ditindak.

Kalau sudah begini maka Youtube, Twitter maupun Facebook harus bekerja ekstra keras dan ketatat. Bisakah ? Hmm tidaklah mudah ! Bisa dibayangkan Facebook harus ikut mensensor setiap konten yang dimuat oleh 800 juta penggunanya.  Belum lagi perlu waktu untuk menindak saat mendapat laporan, tenggang waktu tunggu tersebut telah dimanfaatkan dengan baik oleh pengguna untuk mengakses konten yang illegal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun