Mohon tunggu...
Valentina tambun
Valentina tambun Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Nama Dosen: Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak Nama: Valentina Tambun Nim: 42321010001 Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis K14

2 Desember 2022   02:21 Diperbarui: 2 Desember 2022   02:26 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Dosen: Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak
Nama: Valentina Tambun
Nim: 42321010001
Universitas Mercu Buana

1. Judul  Jurnal

Determinants of Corruption in Developing Countries Ghulam Shabbir & Mumtaz Anwar

2. Latar belakang
Korupsi adalah hambatan di jalan menuju pembangunan manusia. Ini bukanlah fenomena baru; itu setua sejarah manusia. Korupsi menjadi nyata ketika institusi pemerintahan didirikan. 

Seperti dikutip oleh Daniel Kaufmann (1997); [Raja] melindungi jalur perdagangan dari pelecehan negara, pejabat pemerintah, pencuri dan penjaga perbatasan dan penjaga perbatasan menggantikan yang hilang, karena tidak mungkin untuk tidak mencicipi.
madu atau racun yang mungkin ada di ujung lidah, sehingga tidak mungkin untuk tidak mencicipi apa yang dibelanjakan untuk uang rakyat,
setidaknya sebagian dari kekayaan raja. From the treatise the Arthashasttra, by Kautilya (Chief Minister to the king in India kuno), sekitar 300 SM-150 SM 

Menurut Glynn et al. [1997] Tidak ada wilayah dan tentu saja tidak ada negara kebal terhadap korupsi. Seperti kanker, itu mempengaruhi hampir setiap segmen masyarakat; seperti pendapat Amundsen [1999], korupsi "mengikis tatanan budaya, politik dan ekonomi masyarakat dan menghancurkan fungsi organ vital"; semua ini ditunjukkan oleh skandal korupsi utama di Prancis, Italia, Jepang, Filipina, Korea Selatan, Meksiko, Amerika Serikat, dll. Skandal korupsi ini membawa isu korupsi ke dalam agenda lembaga internasional besar seperti Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Organisasi Perdagangan Dunia, Transparansi Internasional dan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan.

Menurut Bank Dunia, korupsi adalah "sebuah hambatan terbesar bagi pembangunan perekonomian dan sosial. Hal ini merusak pembangunan dengan mendistorsi peran hukum dan merusak fondasi kelembagaan yang menjadi sandaran pertumbuhan ekonomi."3 Transparency International percaya bahwa "mewakili satu salah satu tantangan terbesar yang dihadapi dunia modern tata kelola yang baik secara mendasar mendistorsi kebijakan publik, mengarah pada kesalahan alokasi sumber daya, merugikan sektor swasta dan pembangunan sektor swasta, dan terutama merugikan kaum miskin”

Pada abad ke-20, korupsi dalam penelitian akademis mendapat banyak perhatian dan menjadi tempat pertemuan para peneliti dari berbagai cabang ilmu pengetahuan masyarakat. Sekelompok peneliti ilmu politik berfokus pada sejumlah kecil topik termasuk: bagaimana sistem politik menangani masalah korupsi, apakah korupsi mendorong atau menghambat pembangunan ekonomi dan bagaimana membentuk organisasi publik untuk meminimalkan korupsi. 

Tetapi para ekonom telah memusatkan perhatian pada masalah korupsi secara lebih luas. Mereka mencoba mencari tahu sejauh mana korupsi di berbagai negara dan penyebab atau faktor penentunya. Oleh karena itu, masalah korupsi di sektor publik dan swasta telah menarik perhatian para ilmuwan sosial dan terutama para ekonom.

Korupsi di sektor publik berarti; Penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi. Definisi ini telah digunakan oleh beberapa organisasi internasional untuk mengukur tingkat korupsi; Untuk tujuan ini, Transparency International (TI) mengumpulkan data korupsi dan menyusun Corruption Perceived Index (CPI) pada tahun 1995. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun