Mohon tunggu...
Valentina tambun
Valentina tambun Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Nama Dosen: Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak Nama: Valentina Tambun Nim: 42321010001 Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Teodesi dan Kejahatan

19 November 2022   12:31 Diperbarui: 19 November 2022   12:35 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Dosen: Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak

Nama: Valentina Tambun
Nim: 42321010001
Universitas Mercu Buana

Secara etimologis, Theodesi berasal dari bahasa Yunani, "Theos" artinya Tuhan dan "Dyke" artinya keadilan, mencoba membenarkan Tuhan (terutama monoteistik) dan segala macam (mencintai semua). Lorens Bagus, penulis The Dictionary of Philosophy, memberi istilah itu beberapa arti. Pertama, mendefinisikan teologi sebagai ilmu yang berusaha membenarkan cara-cara Allah terhadap manusia. Kedua, teologi adalah upaya membela kebaikan dan keadilan Tuhan ketika Tuhan menakdirkan atau mengizinkan kejahatan moral dan kodrat dan penderitaan manusia. Ketiga, mencoba mendamaikan kemahakuasaan dan rahmat Allah dengan makhluk jahat. Oleh karena itu, teologi membela pemahaman kita tentang Tuhan (terutama dalam hal ini kebenaran dan keadilan Tuhan) ketika realitas dan fakta yang kita hadapi mempertanyakan atau menantang kita, upaya untuk melakukan atau "menganjurkan".

Sejak zaman Yunani, pertanyaan teologis yang berfokus pada kausalitas dan kendali ilahi telah dikutuk oleh Tuhan. Berger menggunakan konsep teologis untuk memberi makna pada penderitaan orang-orang di dunia sambil menjanjikan mereka kebahagiaan di "dunia lain." Jelas, agama dalam konteks ini adalah kekuatan keterasingan. Kejahatan dan penderitaan sebagai privasi selalu hadir dalam kenyataan dan kehidupan. Di sisi lain, menurut Muttahari, teologi Islam menolak gagasan teologis bahwa tidak ada "kejahatan sejati" atau "kebaikan esensial" dalam hal fenomena, sedangkan numena sederhana hanya memiliki satu hal. Yaitu Kejahatan adalah kekosongan murni.

Teodisi berarti pembenaran Tuhan. Hal ini untuk menjawab pertanyaan mengapa Tuhan yang baik mengizinkan manifestasi kejahatan, sehingga menyelesaikan masalah masalah kejahatan. Beberapa teodise juga membahas masalah kejahatan "untuk membuat keberadaan Tuhan yang maha tahu, maha kuasa dan maha baik atau maha baik, konsisten dengan keberadaan kejahatan atau penderitaan di dunia". Tidak seperti pembelaan, yang mencoba menunjukkan bahwa keberadaan Tuhan secara logis dimungkinkan dalam terang kejahatan, teodisi menyediakan kerangka kerja di mana keberadaan Tuhan juga masuk akal. Filsuf dan matematikawan Jerman Gottfried Leibniz menciptakan istilah "teodisi" dalam Theodicy pada tahun 1710, meskipun jawaban lain untuk masalah kejahatan telah diajukan sebelumnya. Filsuf Inggris John Hick, dalam bukunya tahun 1966 The God of Evil and Love, menelusuri sejarah teologi moral dan mengidentifikasi tiga tradisi utama.

* Teodisi Plotinian, dinamai menurut Plotinus
* Teodisi Agustinian, yang Hick berdasarkan tulisan Agustinus dari Hippo
* Teodisi Irenaeus, yang dikembangkan Hick, berdasarkan pemikiran St. Irenaeus

Isu ini juga dianalisis oleh teolog pra-modern dan filsuf dunia Islam. Sebagai alternatif teologi, filsuf Amerika Alvin Plantinga mengusulkan permintaan maaf yang berfokus pada demonstrasi kemungkinan logis dari keberadaan Tuhan.
Pembelaan kehendak bebas Plantinga berpendapat bahwa koeksistensi Tuhan dan kejahatan tidak mustahil secara logis, dan bahwa kehendak bebas lebih jauh menjelaskan keberadaan kejahatan tanpa bertentangan dengan keberadaan Tuhan. , Kosmdia mencoba untuk membenarkan kebaikan fundamental alam semesta, dan antropolog mencoba untuk membenarkan kebaikan umat manusia.  

Teologi, seperti yang didefinisikan oleh Alvin Plantinga, adalah 'jawaban atas pertanyaan mengapa Tuhan mengizinkan kejahatan'. Shinto didefinisikan sebagai konstruksi teologis yang berusaha melindungi Tuhan sebagai jawaban atas masalah kejahatan, yang tampaknya tidak sesuai dengan keberadaan Tuhan yang maha kuasa dan baik. Definisi lain dari Shinto adalah pembenaran kebaikan dan pemeliharaan ilahi dalam menghadapi kejahatan. Kata teodisi berasal dari bahasa Yunani heos dan dik. Theos diterjemahkan "tuhan" dan dik diterjemahkan "penghakiman" atau "penghakiman". Oleh karena itu, teologi secara harfiah berarti 'membenarkan Allah'. Dalam Encyclopedia of Internet Philosophy, Nick Trakakis mengusulkan tiga persyaratan tambahan yang harus dimiliki para teolog.  

Prinsip Moral yang Wajar.  Sebagai jawaban atas masalah kriminal, teologi berbeda dengan advokasi. Beberapa pembenaran berusaha untuk menunjukkan bahwa kemunculan kejahatan konsisten dengan keberadaan Tuhan, tetapi tidak menunjukkan bahwa makhluk rasional dapat memahami mengapa Tuhan mengizinkan kejahatan. Teologi menunjukkan bahwa ada makna dalam mempercayai Tuhan meskipun ada bukti kejahatan di dunia, dan menyediakan kerangka kerja di mana kita dapat menjelaskan mengapa kejahatan itu ada. Teologi sering kali didasarkan pada teologi alam sebelumnya yang ada untuk membuktikan keberadaan Tuhan, dan dengan membenarkan bahwa Tuhan telah melakukan kejahatan, keberadaan Tuhan dapat dilihat bahkan setelah pertanyaan tentang kejahatan dimunculkan. itu mungkin. Pertahanan mengusulkan solusi untuk masalah kejahatan, dan Theodici berusaha menjawab masalah.  

Pseudo-Dionysus mendefinisikan kejahatan dalam aspek yang menunjukkan tidak adanya kebaikan. Penulis tradisi ini melihat hal-hal sebagai milik "bentuk" dan kejahatan sebagai tidak adanya contoh yang baik dari bentuk itu. St Agustinus juga mendefinisikan kejahatan sebagai ketiadaan kebaikan. Begitu pula teolog dan biarawan Thomas Aquinas. Dia menjelaskan: kebajikan. Itu buruk karena Hegel, Heidegger, dan Barthes tidak kembali baik. Sama seperti Neoplatonis seperti Plotinus dan filsuf modern Denis O'Brien mengatakan bahwa kejahatan adalah kelangkaan.

Leibniz
* Tuhan harus bijaksana, mahakuasa, dan baik  
* Dia tidak akan menciptakan dunia yang sempurna karena hanya Tuhan yang sempurna  
* Tuhan menciptakan "dunia terbaik yang bisa ada.  
* Tidak ada yang benar-benar buruk, semuanya memiliki alasan  
* Jika kamu tahu alasan Tuhan, kamu bisa mengerti apa yang baik dari penampilan yang jahat

Teodisi, (dari bahasa Yunani theos, "tuhan"; dik, "keadilan"), penjelasan tentang mengapa Tuhan yang maha baik, maha kuasa, dan maha tahu mengizinkan kejahatan. Istilah ini secara harfiah berarti "membenarkan Tuhan." Meskipun banyak bentuk teodisi telah diajukan, beberapa pemikir Kristen telah menolak segala upaya untuk memahami tujuan Tuhan atau menilai tindakan Tuhan menurut standar manusia. Yang lain, membedakan antara teodisi dan "pertahanan" yang lebih terbatas, hanya mencoba menunjukkan bahwa keberadaan beberapa jenis kejahatan di dunia secara logis sesuai dengan kemahakuasaan dan kebaikan Tuhan yang sempurna.

Problem kejahatan & Monotheisme
* Problem kejahatan ini ada secara khusus untuk agama- agama yang sifatnya monotheis, seperti Islam, Kristen, Yahudi
* Agama yang lain, yang menerima Tuhan lebih dari satu, salah satu Tuhan itu bisa dianggap bertanggung jawab terhadap kejahatan tersebut.

David Hume

* Hume percaya bahwa masalah kejahatan  terlalu besar untuk diabaikan
* Jika kita percaya bahwa kejahatan itu ada,  kita harus menerima bahwa Tuhan tidak mahakuasa atau penyayang
* Hal ini membawa implikasi 'matinya' Tuhan theistik
* Oleh karena itu Tuan itu tidak ada.

"Ilmu Manusia" yang diperkenalkan oleh David Hume menyerukan pemahaman ilmiah tentang sifat manusia dan perilaku manusia dalam semua aspeknya, termasuk perilaku menyimpang. Dan sistem peradilan pidana sering melambangkan institusi Rezim Ancien yang sudah usang, penuh kekerasan, dan yang paling tidak rasional (Foucault 1975). Pencerahan Hukum adalah istilah seni yang biasa digunakan untuk menunjukkan gerakan intelektual yang sebagian besar berurusan dengan cara mereformasi sistem hukum yang ada secara rasional (lihat misalnya Marcos 2009, Grossi 2010, dan Padoa Schippa 2017). Ciri-cirinya yang menentukan adalah: definisi awam tentang kejahatan sebagai kerusakan sosial yang mengakibatkan hilangnya kesejahteraan; gagasan hukuman yang tujuan satu-satunya adalah pembelaan masyarakat terhadap kejahatan; dan upaya untuk mengelaborasi teori hukuman yang rasional untuk mencegah jumlah kejahatan terbesar dengan biaya sosial minimum.

Pertama, mengartikulasikan dan menggambarkan sifat dan karakter teori hukuman kejahatan Hume.
Kedua, sehubungan dengan topik ini, kita akan menawarkan penilaian terhadap konteks
kepentingan sementara dan nilai teori Hume. Sepanjang sesi diskusi ditekankan relevansi dan pentingnya pandangan Hume tentang tanggung jawab moral atas hukumannya.' Atau secara spesifik, Saya berpendapat bahwa Hume berusaha untuk mengembangkan penjelasan tentang hukuman pada
landasan teori tanggung jawab naturalistik-yaitu, sebuah teori yang menarik perhatian kita pada peran sentimen moral di bidang ini?
Meskipun aspek naturalistik dari teori hukuman Hume memiliki sebagian besar diabaikan oleh komentator, saya berpendapat bahwa itu adalah, namun demikian, justru aspek teori Hume inilah yang secara khusus menarik dari perspektif kontemporer.

David Hume The Criminal Law

Hume, yang selalu skeptis, membutuhkan bukti independen bahwa kesaksian seseorang kemungkinan besar benar. Menurut Hume, manusia memiliki dorongan untuk berbohong ketika hal itu akan menguntungkan kepentingan dirinya sendiri. Politisi mungkin muncul sebagai contoh. Lebih lanjut, Hume berpendapat, manusia secara alami cenderung untuk menceritakan, dan menikmati, cerita yang tidak berdasar untuk kesenangan belaka yang diberikan cerita ini kepada diri mereka sendiri dan orang lain. Popularitas majalah gosip dan umur panjang The National Enquirer dapat membuktikan hal ini.

Immanuel Kant, yang dibangunkan dari "tidur dogmatisnya" oleh teori filosofis Hume, juga mempertimbangkan masalah ini. Kant melangkah lebih jauh dari Hume dengan memuji "otonomi intelektual" atau kemampuan untuk dibimbing, bukan oleh kesaksian orang lain, tetapi oleh pemahaman dan keyakinan individu itu sendiri.

Mengingat hal ini, bagaimana hukum mendekati bukti kesaksian? Apakah sistem peradilan pidana berpihak pada Hume dan Kant yang membutuhkan bukti independen sebelum bukti kesaksian diterima atau apakah berpihak pada Reid dan sifat manusia yang diberikan Tuhan untuk berbicara dengan jujur?

Aturan umum, tampaknya, adalah untuk Reid -- mengizinkan kesaksian untuk berdiri sendiri, tanpa memerlukan pembuktian, tetapi dalam keadaan yang meningkat dari sumpah atau janji. Pengikatan saksi untuk mengatakan yang sebenarnya memang memiliki sedikit petunjuk tentang Reid karena meminta dukungan atau, dalam beberapa hal, pembuktian dari dewa yang lebih tinggi dalam hal sumpah atau kekuatan yang lebih tinggi dalam hal janji. Namun, patut dipertanyakan apakah Reid sendiri menganggap tindakan pencegahan ini perlu.

Sistem peradilan pidana mengandalkan informasi kesaksian untuk mendukung dua aspek kejahatan yang berbeda. Pertama, kesaksian diperlukan sebagai bagian dari penyidikan suatu tindak pidana. Kedua, diperlukan untuk di persidangan kejahatan. Meskipun kedua aspek tersebut memandang kesaksian secara berbeda, jelas prinsip kredibilitas Reid berlaku untuk keduanya.

Jadi tampaknya hukum kita telah menerapkan Hume dan Reid dan bahwa pendekatan "akal sehat" Reid telah berlaku.

Daftar Pustaka

iep.utm.eduhttps://iep.utm.edu humemoraDavid Hume: Moral Philosophy

https://www.britannica.com/topic/theodicy-theology#ref1011072

https://www.ideablawg.ca/blog/2013/3/7/the-philosophy-of-testimony-and-belief-and-the-criminal-law.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun