Pada rangka percepatan daan juga dalam rangka peningkataan pada penanaman  modal dan berusaha, perizinan berusaha diterbitkan oleh kementrian dan juga pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mengembangkan usaha, perlunya penataan kembali agar menjadi pendukung dan bukan yang menjadi hambatan dalam perkembangan usaha. Penataan kembali dilakukan melalui sistem pelayanan dan regulasi yang sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi dan juga persaingan global ( dunia ).
Untuk mewujudkan hal itu maka dari itu pemerintah mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2018 pada tanggal 21 Juni 2018. Pemerintah lebih focus pada penyelenggaraan program rreformaasi yang lebih mendasar dalam mencakup aspek regulasi, proses bisnis dan pula system layanan, sehingga para pelaku usaha dapat lebih merasakan banyak manfaatnya.
Melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi Secara Elektronik, pemerintah pusat memberikan amanatnya kepada pemerintah daerah yaitu untuk dapat segeraa melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha terinegerasi secara eektronik atau disebut Online Single Submission (OSS), untuk mengejar teringgalnya Indonesia dalam kemudahan layanan perizinan dari negara-negara tetangga yang seperti Vietnam, Malaysia dan juga Singapura, sehingga dibentuklah OSS.
WHAT
Pada kebijakan OSS yang tercantum dalam PP Nomor 24 Tahun 208 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegeritas Secara Elektronik yaitu terdapat sebuah peraturan dari pemerintah yang mana telah mengatur suatu hal mengenai jenis, pemohon, pelaksanaan perizinan berusaha, penerbitan perizinan berusaha, reformasi perizinan pada setiap bidangnya, system OSS, Lembaga OSS, pendanaan OSS, insentif ataupun disinsentif pada pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS tersebut, penyelesaian masalah dan juga hambatan berusaha hingga berupa sanksi.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2018 ini dengan rangka kegiatan percepatan dan peningkatan dalam penanaman modal dan berusaha, yang mana seseorang bernama Darmin Nasution ini menyatakan pendapatnya mengenai bahwa  dalam memperbaiki kondisi usaha, pemerintah akan terus melakukan kegiatan perbaikan dan juga pengembangan dengan cara yaitu menyatukan semua proses perizinan yang sebagaimana mestinya terdapat didalam PP Nomor 24 Tahun 2018, dan hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaatnya dari adanya reformasi program OSS tersebut, dan pemerintah memiliki tekad yang kuat untuk memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan aspek regulasi, system layanan dan hingga kepada pelaku usaha, sehingga pemerintah pun dapat mendorog investasi terhadap negara dengan mempermudahnya perizinan.
WHY
Penataan kembali sistem pelayanan dilakukan yaitu terutama pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal tersebut mengingat atas dasar Pasal 25 ayat 4 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal yang akan melakukan usaha atau kegiatan wajib yang harus memproleh izin sesuai ketentuan peraturan undang-undang dari suatu instansi yang memiliki kewenangan, kecuali yang ditentukan lain didalam undang-undang  dan selanjuutnya pada ayat 5 yang diatur bahwa  pelayaanan terhadap izin untuk melakukan usaha tersebut dilakukan melalui PTSP.
Dalam pelayanan PTSP pada pemerintah pusat dan pemerintah daeerah yang telah disempurnakan menjadi terlihat lebih efisien, melayani dan juga lebih modern. Salah satunya yang paling signifikan itu ialah dalam penyediaan sistem pada Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegeritas Secara Elektronik (OSS), jadi melalui OSS tersebut para Pelaku Usaha bisa melakukan Pendaftaran dan mengurus penerbitan izin usahanya, juga penerbitan izin komersial atau Operasional secara terintegeritas. Dari OSS tersebut pemerinah pusat dan juga daerah akan menerbitkan Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha.
HOW
Para pelaku usaha wajib untuk melakukan pendaftaran pada usahanya itu dengan melalui website OSS (secara online) dengan cara yaitu memasukkan NIK (Nomor Induk Keluarga), nomor pengesahan akta pendirian atau bisa juga nomor pendaftaran PT. Yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata; atas dasar hukum dalam pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum yang lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum, jadi berdasarkan Pasal 23 yang berisikan yaitu apabila pelaku usaha melakukan Pendaftaran dan belum memiliki NPWP, maka demikian OSS akan langsung memproses pemberian NPWP tersebut pada pelaku usaha.
Berdasarkan pada PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegeritas Secara Elektronik (OSS), yaitu bahwa OSS telah menerbitkan Izin Usaha yang atas dasar komitmen kepada Pelaku Usaha untuk menjalankan usahanya dengan menyelesaikan dokumen lingkungan atau rencana teknis bangunan gedung sebelumnya, dan bilamana Pelaku Usaha terbukti sudah menyelesaikan komitmen mereka, maka demikian para Pelaku Usaha bisa melakukan kegiatan seperti pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi, pelayanan uji coba produksi dan pelaksanaan produksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H