Mohon tunggu...
Valentia Abdad
Valentia Abdad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Meru Buana

Nama : Valentia Abdad ( 43120010183 ). Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak . Matkul : Etika dan Hukum Bisnis . Mahasiswa UMB Meruya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Cara Menerapkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegeritas Secara Elektronik

11 Juni 2022   20:51 Diperbarui: 11 Juni 2022   21:34 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pelaku usaha wajib untuk melakukan pendaftaran pada usahanya itu dengan melalui website OSS (secara online) dengan cara yaitu memasukkan NIK (Nomor Induk Keluarga), nomor pengesahan akta pendirian atau bisa juga nomor pendaftaran PT. Yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata; atas dasar hukum dalam pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum yang lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum, jadi berdasarkan Pasal 23 yang berisikan yaitu apabila pelaku usaha melakukan Pendaftaran dan belum memiliki NPWP, maka demikian OSS akan langsung memproses pemberian NPWP tersebut pada pelaku usaha.

Berdasarkan pada PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegeritas Secara Elektronik (OSS), yaitu bahwa OSS telah menerbitkan Izin Usaha yang atas dasar komitmen kepada Pelaku Usaha untuk menjalankan usahanya dengan menyelesaikan dokumen lingkungan atau rencana teknis bangunan gedung sebelumnya, dan bilamana Pelaku Usaha terbukti sudah menyelesaikan komitmen mereka, maka demikian para Pelaku Usaha bisa melakukan kegiatan seperti pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi, pelayanan uji coba produksi dan pelaksanaan produksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun