Para pelaku usaha wajib untuk melakukan pendaftaran pada usahanya itu dengan melalui website OSS (secara online) dengan cara yaitu memasukkan NIK (Nomor Induk Keluarga), nomor pengesahan akta pendirian atau bisa juga nomor pendaftaran PT. Yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata; atas dasar hukum dalam pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum yang lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum, jadi berdasarkan Pasal 23 yang berisikan yaitu apabila pelaku usaha melakukan Pendaftaran dan belum memiliki NPWP, maka demikian OSS akan langsung memproses pemberian NPWP tersebut pada pelaku usaha.
Berdasarkan pada PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegeritas Secara Elektronik (OSS), yaitu bahwa OSS telah menerbitkan Izin Usaha yang atas dasar komitmen kepada Pelaku Usaha untuk menjalankan usahanya dengan menyelesaikan dokumen lingkungan atau rencana teknis bangunan gedung sebelumnya, dan bilamana Pelaku Usaha terbukti sudah menyelesaikan komitmen mereka, maka demikian para Pelaku Usaha bisa melakukan kegiatan seperti pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi, pelayanan uji coba produksi dan pelaksanaan produksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H