Perjanjian yang dilarang menurut UU nomor 5 Tahun 1999, BAB III;
Contoh monopoli : adanya pelaku usaha masker N95 yang diduga telah melakukan tindakan kecurangan yaitu menimbun masker N95 menjadi barang yang sulit didapatkan oleh konsumen dan harga masker tersebut jadi meningkat secara drastis, sehingga dapat merugikan seluruh pihak.
Contoh Penetapan Harga : pada PT. Excelcomindo Pratama,Tbk yang telah melakukan perjanjian penetapan harga bersama dengan 5 operator telepon seluler yang ada di Indonesia dan diduga adanya kesepakatan secara tertulis oleh 6 operator tersebut.
Contoh Pembagian Wilayah : pembagian wilayah yang dilakukan oleh pihak ojek pangkalan kepada ojek online, dimana pihak ojek online dilarang untuk memasuki area yang ditentukan oleh pihak ojek pangkalan tersebut.
Contoh Pemboikotan : terdapat desas-desus adanya pemotongan THR yang akan dilakukan oleh manajemen Indomaret saat menjelangnya lebaran tahun 2020 sehingga PT.Indomaret terdapat ancaman boikot pada produk di minimarket Indomaret oleh pekerja di perusahaan tersebut.
Contoh Kartel : terdapat 9 maskapai ( PT. Garuda Indonesia, PT. Sriwijaya Air, PT. Metro Batavia, PT. Lion Mentari Airlines, PT. Wings Abadi Airlines, PT. Merpati Nusantara Airlines, PT. Karika Airlines, PT. Travel Express Aviation Service dan PT. Mandala Airlines ) yang dinyatakan telah melakukan sebuah perjanjian kartel melalui adanya kesepakatan harga patokan avtur selama tahun 2006-2009 yang menyebabkan kerugian besar terhadap  konsumen.Â
Contoh Trust : antara dua pelaku usaha yang berkerja sama dalam  membentuk gabungan perusahaan kedua pihak tersebut menjadi perseroan yang lebih besar, akan tetapi eksistensi perusahaan masing-masing tersebut masih tetap ada.
Contoh Oligopsoni : para petani wortel yang menjual hasil panen wortelnya itu ke beberapa distributor didaerahnya dan kemudian wortel tersebut akan dijual kembali di kota.
Contoh Perjanjian Tertutup : terdapat kerja sama antara bank dan suransi dalam pemasaran produk asuransi yaitu antara BRI dengan PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan PT. Heksa Eka Life Insurance.
Contoh Perjanjian dengan pihak luar negeri : ESS, Astro Malaysia dan Direct Vision melakukan perjanjian dengan pihak asing yang dapat mengakibatkan praktek monopoli.
DAFTAR PUSTAKA;
Novizas Arina, (2017). Studi Kasus Analisa Ekonomi atas Hukum tentang Hukum anti Monopoli dan Persaingan Usaha. Jakarta selatan; Universitas Al-Azhar Indonesia. Vol II/01/2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H