Mohon tunggu...
Jejak Opini
Jejak Opini Mohon Tunggu... Jurnalis - Hidup Adalah Tentang Perjalanan

Damai Penuh Makna

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Rekonstruksi Pendidikan Paradigma Hukum Positivistik Menuju Humanistik

6 Januari 2020   16:18 Diperbarui: 7 Januari 2020   00:43 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ambon--dokpri

Konsep paradima pertama kali diperkenalkan pada tahun 1940-an oleh Thomas S. Khun melalui karyanya yang berjudul The Sturuture of Scientific Revolution. Istlah paradigma bersal dari bahasa latin yaitu paradeigma yang berarti pola. Sementara Dalam konteks pengembangan paradigma hukum di Indonesia sudah sepatutnya prinsip-prinsip dasar dalam pancasila dijadikan sebagai acuan dan basis berpijak.

Dalam Pengusahaan Ilmu Hukum dewasa ini terdapat berbagai aliran pemikiran (sholat of though) yang secara tradisional-konvensional disebut dengan istilah-istilah mazhab-mazhab hukum (school of jurisprudensi).

Di dalam pengetahuan hukum, kajian terhadap hukum dapat dibedakan dalam beberapa pandangan yaitu paradigma historis, Paradigma Normatif dan para digma Empiris.

Dalam perkembangan kajian-kajian tentang ilmu hukum tersebut diatas, Masing-masing menempati dominasinya sendiri-sendri, Baik dalam menentukan batas ilmu pengetahuan hukum maupun dalam metodologi. Tak mengherankan jika muncul pendapat sebagian orang bahwa seolah-olah dalam ilmu hukum di Indonesia terdapat berbagai paradigma yang paralel dan sama-sama berfungsi. Masing-masing paradigma ini telah mempunyai implikasi tersendiri terhadap praktek penegakan atau penyelenggaraan hukum-hukum di Indonesia.

Olehnya itu, menurut hemat penulis mengutip pikiran Galileo Galilei bahwa "dunia ini adalah  kitab yang selalu terbuka untuk di baca".

Maka kepada mahasiswa hukum di seluruh penjuru indonesia harus memahami betul bahwa, Dunia kampus adalah dunia membaca sekaligus dunia dialektika ide, gagasan, dan pemikiran. Disana pula diajarkan berbagai konsep paradigma, teori, dalil, ilmu dan hikmah. Sebab dengan ilmu dan hikmah orang akan menemukan cahaya kebenaran yang diharapkan dapat memancarkan jiwa-jiwa kearifan dan karakter positif dalam dirinya.

Kehidupan kampus saat ini sifatnya sangat terbuka atas keragaman pemikiran. Terkadang perbedaan pandangan, paradigma, teori dan mazhab pun bertentangan dimimbar kampus.  Tetapi dalam dunia kampus perbedaan pandangan bahkan teori sekalipun merupakan hal yang lumrah sebab semua itu dianggap sebagai suatu kakayan intelektual dan karena keberagaman serta perbedaan itulah kampus dijadikan sebagai mimbar bebas akademik.

Tetapi kemudian di sisi yang lain ada penyebab kegagalan penegakan hukum di Indonesia. Jika dianalisis salah satu penyebabnya adalah konstruksi pendidikan hukum di perbagai perguruan tinggi yang terlalu monolitik. Padahal pendidikan hukum merupakan rahim untuk melahirkan lulusan yang akan mengoprasikan dan menjalankan sistem hukum (legal order) dalam jagat ketertiban.

Pendidikan tinggi hukum kita lebih didominasi dan ditekakan oleh suatu pembelajaran yang bersifat yuridis dan teknologis kemudian menyampingkan aspek kemanusian (humane) dan Sosial (Social). Pembelajaran teknoligis seperti ini merupakan pembelajaran yang lebih menekankan pada pembinaan keterampilan profesi. Akibatnya aspek-aspek manusia dan kemanusian yang ada pada hukum menjadi kurang diperhatikan kemudian terbaikan.

Model pembelajaran hukum dalam institusi  pendidikan hukum seperti ini hanya membatasi pada pemahaman peraturan perundang-undangan  atau positivistik semata. Pandangan seperti ini melihat hukum sebagai deterministik. Hukum dikonspesikan sebagai lawyers dalam arti hukum diidentikan hanya sebagai undang-_undang semata yang harus dilaksanakan dengan prinsip aturan dan logika (rule the logic).

Kondisi tersebut berimplikasi pada pembelajaran hukum yang menajdi pabrik memproduksi ahli-ahli hukum, tidak secara bebas menuntukan apa yang dia inginkan diajarkan kepada para mahasiswa. Pembelajaran hukum harus menyiapkan tenaga-tenaga yang menjadi operator yang menjalankan mesin hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun