Bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban di atas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.
Lebih lanjut, Pasal 48 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) juga mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran. BPD selaku badan yang mengawasi dan perwakilan masyarakat juga harus bertanggungjawab dalam hal ini.
"BPD selaku badan pengawasan dan perwakilan masyarakat, jangan sampai bermain mata dengan Kades yang menolak atau tidak mau memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran"tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H