Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kades Se-Indonesia Wajib Lapor Harta Kekayaan, LKpIndonesia: Langkah Tepat Tingkatkan Transparansi!

23 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 18 Agustus 2024   18:00 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil Screenshoot Oknum Kades  yang tidak melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN (Sumber: doc.pribadi Balitbag LKpIndonesia)


Mulai tahun 2024, seluruh kepala desa (kades) di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kebijakan ini sejalan dengan peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia). menyambut baik kebijakan ini. Menurut Ketua Umum LKpIndonesia, Andre Vetronius, kewajiban LHKPN bagi para kades merupakan langkah tepat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

"Selama ini, banyak pihak yang mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana desa. Dengan kewajiban LHKPN ini, diharapkan publik dapat mengetahui harta kekayaan para kades dan mengawasi penggunaannya dan tidak ada lagi Kades menyatakan ini rahasia" ujar Andre.

Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa LHKPN juga dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi di tingkat desa. "Ketika para kades mengetahui bahwa harta kekayaan mereka akan diawasi oleh publik, mereka akan lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa," imbuhnya.

Kebijakan LHKPN bagi kades ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.


Tentunya kebijakan ini disambut positif oleh LKpIndonesia. Menurut mereka kewajiban LHKPN bagi kades merupakan langkah tepat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Agar tidak ada lagi pernyataan dari Kades yang menyatakan ini rahasia, kalau ada Kades yang sering bilang ini itu rahasia dan menyembunyikan hal yang harus dinformasikan ke publik malahan sebaliknya. Dapat dipastikan Kades tersebut terindikasi korupsi dan sudah sepantasnya diusut.

"Ini adalah langkah yang sangat positif untuk mencegah korupsi di tingkat desa," kata Andre Vetronius, Ketua Umum LKpIndonesia. "Dengan melaporkan harta kekayaan mereka, kades akan lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Jika ada Kades yang bilang ini itu rahasia, sudah sepantasnya oknum Kades ini diusut"tegasnya

LKpIndonesia juga mendorong KPK untuk terus memantau kepatuhan para kades dalam melapor LHKPN. "KPK harus tegas menindaklanjuti bagi kades yang tidak patuh," ujarnya

Kami dari LKpIndonesia sudah melaporkan 30 kasus kepada KPK, Sahabat ICW, Kemendesa, Ombudsman dan dinas terkait. Beberapa kasus yang dilaporkan tentunya terjadi di berbagai Desa yang ada di Indonesia.

Ada yang sudah inkrah, ada yang proses penyelidikkan dan ada yang dalam proses penanganan. Salah satu kasus dalam penanganan dan sedang kita proses saat ini adalah kasus yang terjadi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

" Saat ini dalam proses penanganan kita, terkait laporan masyarakat Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau," Ujar Ketua Umum LKpIndonesia.


LKPIndonesia mendorong para kades untuk mematuhi kewajiban LHKPN ini dengan sebaik-baiknya. LKPIndonesia juga siap membantu para kades dalam memahami proses pelaporan LHKPN.

"Kami siap memberikan pendampingan kepada para kades dalam proses pelaporan LHKPN. Kami juga akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini," katanya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun