Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

LKPIndonesia dan KPK Ragukan Kemampuan APIP Berantas Korupsi

17 Juli 2024   15:09 Diperbarui: 17 Juli 2024   15:23 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi APIP (Sumber: Menpan.go.id)

Ketua Umum Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia) Andre Vetronius  senada dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan keraguannya terhadap efektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memberantas korupsi tanpa dukungan penegakan hukum yang kuat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi.



"APIP memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi, namun tanpa penegakan hukum yang tegas, upaya pencegahan tersebut bisa menjadi sia-sia," ujar Ketua Umum LKpIndonesia.

LKpIndonesia melihat beberapa faktor yang menghambat efektivitas APIP dalam memberantas korupsi, di antaranya:

  • Kekurangan sumber daya: APIP di banyak daerah masih kekurangan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara optimal.
  • Kurangnya independensi: APIP sering kali terhambat oleh intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga sulit untuk bertindak secara independen.
  • Kurangnya koordinasi: Masih terdapat koordinasi yang lemah antara APIP dengan aparat penegak hukum (APH), sehingga menghambat proses penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi.

LKpIndonesia mendorong pemerintah untuk memperkuat APIP dengan memberikan dukungan sumber daya yang memadai, meningkatkan independensi, dan membangun koordinasi yang lebih baik dengan APH.

"Pencegahan korupsi harus menjadi upaya bersama. APIP, APH, dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi," tegas Andre

Selain itu, LKpIndonesia juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan melaporkan dugaan korupsi kepada pihak berwenang. Saat ini sudah 30 kasus yang dilaporkan, baru 3 kasus yang sedang diproses saat ini dan dalam penyelidikan.

"Masyarakat adalah kunci dalam pemberantasan korupsi. Laporkan jika melihat ada indikasi korupsi di sekitar Anda," tambahnya

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ragu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mampu memberantas korupsi, baik di pusat maupun daerah. Menurutnya, memberantas korupsi di Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dia tak yakin praktik korupsi bisa dibasmi.

"Tidak gampang untuk memberantas korupsi, sekarang hanya melalui APIP, tidak ada apa-apanya, yakin saya tidak ada apa-apanya, APIP bukan berdiri baru, APIP sudah berdiri lama," ucapnya dalam 'Rakorda Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi' dipantau via kanal Youtube KPK RI, Rabu, (17/7/2024).

Wakil Ketua KPK ini lantas menyinggung anggota APIP yang justru dimutasi karena menjalankan tugasnya sebagai pengawas dengan baik dan benar, menolak berkompromi terhadap praktik korupsi.

"Ketika dia melakukan tugasnya dengan baik serta penuh rasa tanggung jawab dan terakhir tanggung jawab terhadap Tuhan, ternyata dia harus dimutasi hanya karena kerjaannya yang baik dan benar serta penuh rasa tanggung jawab terutama tanggung jawab terhadap Tuhan, tapi ternyata dimutasi kenapa dimutasi? Ya, karena tidak bisa berkompromi," ucapnya.

Tanak mengutip data dari Transparency International Indonesia (TII) soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 yang berada di angka 34. Skor itu membuat peringkat Indonesia merosot menjadi 115 dari 180 negara di 2023.

"Indeks persepsi korupsi di negara ini mencapai 34 turun jauh, drastis yang idealnya harusnya dia tinggi tapi di kita rendah, artinya korupsi di negara ini tinggi," ujarnya.


IPK Stagnan

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 mengalami stagnasi dengan skor 34, sama seperti tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap tingkat korupsi di Indonesia belum membaik. Lebih parahnya lagi, peringkat Indonesia dalam IPK global justru merosot dari 110 menjadi 115. Artinya, Indonesia semakin dianggap sebagai negara yang korup dibandingkan dengan negara lain di dunia.

Stagnasi IPK ini tentu menjadi keprihatinan bagi semua pihak. Berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) dan pengamat menilai bahwa pemerintah belum menunjukkan keseriusan yang cukup dalam pemberantasan korupsi.


Beberapa faktor yang disinyalir menjadi penyebab stagnasi IPK ini antara lain:

  • Politik biaya tinggi: Banyaknya dana yang dibutuhkan untuk memenangkan pilkada dan pemilu dikhawatirkan mendorong praktik korupsi;
  • Lemahnya integritas aparat penegak hukum: Masih maraknya kasus korupsi di kalangan penegak hukum, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan, mencederai kepercayaan publik;
  • Kurangnya kemerdekaan lembaga antikorupsi: Lembaga seperti KPK yang dulu digadang-gadang sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, kini dinilai semakin melemah karena intervensi politik.
    Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret dan terukur untuk memperbaiki IPK.

Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan praktik korupsi yang terjadi. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan IPK Indonesia dapat segera membaik dan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih bersih dari korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun