Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Tanggapan LKpIndonesia Terkait Kasus Korupsi Dana BUMDes di Indonesia

10 Juli 2024   11:12 Diperbarui: 10 Juli 2024   11:13 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penyelewengan Anggaran Dana Desa (Sumber: kompasiana.com)

Kasus korupsi Dana BUMDes menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk pengembangan usaha di desa disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu menghambat kemajuan desa dan merugikan masyarakat.

Menurut Andre Vetronius, Ketua Umum  Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia) yang fokus pada isu desa, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan maraknya korupsi Dana BUMDes:Lemahnya pengawasan: Kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah dan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BUMDes membuka celah bagi oknum-oknum untuk melakukan korupsi. Kurangnya transparansi: Pengelolaan Dana BUMDes yang tidak transparan memicu kecurigaan masyarakat dan membuka peluang korupsi. Kurangnya kapasitas pengurus BUMDes: Kurangnya pengetahuan dan kemampuan pengurus BUMDes dalam mengelola keuangan dan menjalankan usaha menjadi celah terjadinya korupsi.

LKpIndonesia mendorong beberapa langkah untuk mencegah dan memberantas korupsi Dana BUMDes: Memperkuat pengawasan: Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana BUMDes, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Meningkatkan transparansi: Pengelolaan Dana BUMDes harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Membangun kapasitas pengurus BUMDes: Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus BUMDes untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mereka dalam mengelola keuangan dan menjalankan usaha.

LKpIndonesia juga mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi Dana BUMDes. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan.

Dalam hal tindak pidana korupsi terjadi di BUMDes, orang perseorangan yang dinyatakan bersalah dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berikut beberapa kasus korupsi Dana BUMDes yang terjadi di Indonesia:

Kasus-kasus ini hanyalah contoh kecil dari banyaknya kasus korupsi Dana BUMDes yang terjadi di Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mencegah dan memberantas korupsi agar Dana BUMDes dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, saat ini ada 30 kasus yang dilaporkan ke LKpIndonesia. Terkait kasus yang dilaporkan sudah ada kita tindaklanjuti , sudah proses investigasi dan tinggal pengembangannya lagi. Salah satu kasus yang dalam pengembangan saat ini adalah Kasus di Desa Tanah Merah, Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau. 

Penelusuran Tim Investigasi LKpIndonesia saat ini mendapatkan temuan baru dan nanti temuan inilah yang nantinya akan menjadi dasar untuk kita mengungkapnya. Siapa saja yang terlibat, kapan itu dilakukan, kenapa dan dasar apa itu dilakukan dan kemana saja aliran dana BUMDes ini. Jika ini terbukti dan ada indikasi maladministrasi serta unsur pidana. Kami akan laporkan terkait hal ini ke pihak yang berwenang.

Ilustrasi Penggelapan Jabatan (Sumber:kompas.com)
Ilustrasi Penggelapan Jabatan (Sumber:kompas.com)

Tentunya kami di LKpIndonesia tetap mengedepankan praduga tidak bersalah, untuk itu kami mengajak seluruh elemen untuk mengawal ini semua. Untuk masyarakat diminta untuk berperan aktif, bagi pemerintah desa harus jujur dalam pengelolaan terkait BUMDes ini. Jangan ada yang ditutupi! jika dalam proses berjalan ditemukan perbuatan melawan hukum dan penggelapan jabatan tentunya proses hukum berjalan sesuai prosedur peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya aturan hukum terkait desa 

Logo LKpIndonesia (Sumber: doc.pribadi LKpIndonesia)
Logo LKpIndonesia (Sumber: doc.pribadi LKpIndonesia)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun