Awan kelabu menyelimuti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Perangkat Desa rangkap jabatan dan ketidakjelasan pengelolaan keuangan mencuat ke permukaan, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pengurus BUMDes Tanah Merah diketahui merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau pengurus organisasi desa lainnya. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu fokus dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan pengelolaan keuangan BUMDes. Transparansi dan akuntabilitas keuangan dirasa masih belum optimal, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dana.
Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya laporan dari beberapa warga desa yang mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait laporan keuangan BUMDes. Hal ini semakin memperkeruh situasi dan memicu desakan dari masyarakat agar dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan BUMDes.
Kenapa BUMDes Tanah Merah, Siak Hulu, Riau, menjadi sorotan publik? Pasalnya, terjadinya rangkap jabatan dan ketidakjelasan pengelolaan keuangan di BUMDes tersebut.
Selain itu, pengelolaan keuangan BUMDes Tanah Merah juga disorot karena dinilai tidak transparan dan akuntabel. Ada laporan bahwa dana BUMDes digunakan untuk keperluan pribadi pengurus, tanpa ada kejelasan peruntukannya.
Rangkap jabatan dan ketidakjelasan pengelolaan uang di BUMDes Tanah Merah ini telah memicu keresahan di kalangan masyarakat. Mereka mendesak agar pihak terkait segera menyelidiki dan menindak tegas para pelakunya.
Klarifikasi Pemerintahan Desa Tanah Merah
Menanggapi isu rangkap jabatan tersebut, Kepala Desa Tanah Merah (Kades), Syahrul Amri Nasution memberikan klarifikasi melalui via seluler (6/7) saat dihubungi oleh LKpIndonesia. Klarifikasi dari Kades kami rangkum dalam bentuk poin-poin. Poin-poinnya tersebut adalah sebagai berikut:
- Membenarkan adanya perangkat desa yang merangkap jabatan di BUMDes dan jabatan lain;
- Menegaskan bahwa rangkap jabatan ini dilakukan telah melalui Musyawarah Desa dan memperoleh persetujuan dari Kepala Desa bersama  BPD Tanah Merah;
- Menyampaikan sulitnya mencari SDM yang mau jadi Direktur BUMDes (karena tidak ada gaji);
- Diberikan tenggang waktu selama +3 bulan untuk mencari Direktur BUMDes dan Ketua Karang Taruna Desa Tanah Merah oleh Inspektorat (saat pemanggilan).
Pengelolaan Keuangan BUMDes
Kepala Desa juga menjelaskan terkait pengelolaan keuangan BUMDes Tanah Merah, yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, dibuktikan dengan, pencatatan dan pelaporan seluruh transaksi keuangan secara berkala kepada BPD. Kades juga menjelaskan dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Desa ke BUMDes itu berkisar diangka 50-60 juta rupiah.