Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua Umum LKpIndonesia Ingatkan BPD, Jangan Sampai Blunder Lagi!

2 Juli 2024   16:50 Diperbarui: 2 Juli 2024   16:51 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peraturan Desa Tanah Merah yang di revisi (Sumber: doc. Litbag.LKpIndonesia)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melakukan revisi Peraturan Desa (Perdes) terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Revisi Perdes ini dilakukan untuk memperkuat peran dan fungsi LKD dalam pembangunan desa, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi LKD, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sugito, Anggota BPD Desa Tanah Merah saat dihubungi via WhatsApp oleh LKpIndonesia (Selasa, 2/7/2024) , mengatakan bahwa revisi Perdes LKD ini merupakan salah satu upaya BPD untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan revisi Perdes ini, diharapkan peran dan fungsi LKD semakin jelas dan terukur. LKD juga diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya

Ketua Umum LKpIndonesia, Andre Vetronius mengingatkan bahwa BPD memiliki peran penting dalam revisi Perdes LKD, yaitu:

  • Mewakili masyarakat desa dalam proses revisi Perdes LKD;
  • Memberikan masukan dan saran kepada tim revisi terhadap rancangan Perdes LKD baru;
  • Menyosialisasikan rancangan Perdes LKD baru kepada masyarakat desa;
  • Mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pembahasan rancangan Perdes LKD baru.

Jika BPD tidak menjalan sesuai amanah tentunya kepercayaan masyarakat kepada BPD semakin hilang. Berikut beberapa contoh langkah konkret yang dapat dilakukan oleh BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu selain melakukan revisi Perdes, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat: melakukan audit keuangan desa secara independen; mempublikasikan secara berkala informasi keuangan desa di website desa atau media sosial; menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) secara rutin dan terbuka; membentuk pokja-pokja BPD yang fokus pada bidang-bidang tertentu, seperti pembangunan, keuangan, dan sosial; melakukan advokasi kepada pemerintah desa untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Mengembalikan kepercayaan masyarakat bukanlah tugas yang mudah, namun dengan komitmen dan kerja keras, BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu dapat mewujudkannya, jika ada anggota BPD yang tak mampu dan beralasan tidak fokus, lebih baik mundur secara terhormat"ujar Ketum LKpIndonesia

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu kehilangan kepercayaan masyarakat, di antaranya:

  • Dugaan penyimpangan dana desa.
  • Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
  • Lemahnya koordinasi dan komunikasi antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
  • Kurangnya peran BPD dalam mengawal pembangunan desa.

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu perlu melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya:

1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan mempublikasikan secara berkala informasi keuangan desa, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD Desa), laporan realisasi anggaran, dan laporan penggunaan dana desa.

2. Memperkuat koordinasi dan komunikasi antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan pertemuan rutin, sosialisasi program dan kegiatan desa, dan membuka kanal-kanal komunikasi untuk menampung aspirasi masyarakat.

3. Meningkatkan peran BPD dalam mengawal pembangunan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.

4. Membangun kembali kepercayaan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan menunjukkan kinerja yang baik, transparan, dan akuntabel.

Kenapa Perdes yang lama itu harus direvisi? dengan tegas Alumni Universitas Andalas ini menyampaikan "Bahwa Perdes yang lama itu tidak sesuai dan sarat maladministrasi. Yang lebih mendasar sekali tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"tegasnya. Tentunya revisi Perdes terkait LKD itu bertujuan untuk:.

  • Memperkuat peran dan fungsi LKD dalam pembangunan desa;
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi LKD;
  • Menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Meningkatkan kinerja LKD dalam membantu pemerintah desa.

Dalam melakukan tahapan Revisi Perdes LKD ini tentunya harus sesuai mekanisme dan prosedur yang jelas, jangan seperti yang sudah-sudah. Berikut tahapan revisi Perdes LKD yang umumnya sebagai berikut:

1  Pembentukan Tim Revisi: BPD dan Pemerintah Desa membentuk tim revisi yang terdiri dari anggota BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

2  Kajian Permasalahan: Tim revisi melakukan kajian terhadap permasalahan yang ada dalam Perdes LKD yang lama.

3. Penyusunan Rancangan Perdes Baru: Tim revisi menyusun rancangan Perdes LKD baru yang berdasarkan hasil kajian permasalahan.

4. Pembahasan Rancangan Perdes: Rancangan Perdes LKD baru dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat desa.

5. Penetapan Perdes: Perdes LKD baru ditetapkan oleh BPD dan Pemerintah Desa (jangan sampai tidak didaftarkan pula);

6. Pengumuman Perdes: Perdes LKD baru diumumkan kepada masyarakat desa.

Gambaran diatas itu ada tahap revisi Perdes secara umum, tentunya dimasing-masing daerah berbeda-beda. Namun, pada dasar itu secara garis besarnya. Melihat, draft revisi Perdes yang diterima oleh LKpIndonesia, ada beberapa poin penting dalam revisi Perdes LKD Desa Tanah Merah antara lain:

  • Penambahan peraturan perundang-undangan (namun, masih ada yang keliru);
  • Penetapan jenis-jenis LKD yang akan dibentuk di desa;
  • Penetapan persyaratan dan tata cara pembentukan LKD;
  • Penetapan tugas, pokok fungsi, dan kewenangan LKD;
  • Penetapan masa bakti pengurus LKD;
  • Penetapan sumber pembiayaan LKD;
  • Penetapan mekanisme pelaporan dan evaluasi kinerja LKD.

Namun, draft itu tentunya tidak mutlak bisa ditetapkan langsung. Banyak Revisi yang harus dilakukan (mayor revisi), dan ada point' tertentu (draft revisi) yang tidak berdasar atau asal caplok. 

"Kami ingatkan bahwa Revisi Perdes LKD ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi desa dan masyarakat Desa Tanah Merah, jangan sampai malah sebaliknya"ungkapnya

Tentunya dengan revisi yang baik, tidak menutup kemungkinan masyarakat Desa Tanah Merah menyambut baik revisi Perdes LKD ini. Mereka berharap revisi ini dapat meningkatkan kinerja LKD dan membawa kemajuan bagi desa dan jangan lagi ada faktor x didalamnya.

Andre mengatakan bahwa revisi Perdes LKD ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan peran dan fungsi LKD. Dengan syarat Revisi Perdes LKD ini telah melalui beberapa tahapan, yaitu pembentukan tim revisi, kajian permasalahan, penyusunan rancangan Perdes baru, pembahasan rancangan Perdes, dan penetapan Perdes. Jangan sampai BPD blunder lagi dalam penetapan Perdes ini, sama halnya dengan  Perdes yang lalu (Perdes No 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian LKD).


"Dengan revisi ini, diharapkan LKD dapat lebih proaktif dalam membantu pemerintah desa dan masyarakat," ujar Ketua Umum LKpIndonesia

Senada dengan Ketua LKpIndonesia, BPD Desa Tanah Merah akan terus melakukan sosialisasi revisi Perdes LKD ini kepada masyarakat. Mereka juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perdes ini. Sugito mengatakan bahwa BPD Desa Tanah Merah berkomitmen untuk menjalankan revisi Perdes LKD ini dengan sebaik-baiknya.

"Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan kinerja LKD, kami yang kemarin ini yang tidak fokus, akan fokus demi  membawa kemajuan bagi desa. "tutupnya

Semoga ini menjadi langkah yang baik kedepannya. Dengan kerjasama yang baik antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat, Desa Tanah Merah Siak Hulu dapat menjadi desa yang maju, sejahtera, dan demokratis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun