3. Meningkatkan peran BPD dalam mengawal pembangunan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
4. Membangun kembali kepercayaan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan menunjukkan kinerja yang baik, transparan, dan akuntabel.
Kenapa Perdes yang lama itu harus direvisi? dengan tegas Alumni Universitas Andalas ini menyampaikan "Bahwa Perdes yang lama itu tidak sesuai dan sarat maladministrasi. Yang lebih mendasar sekali tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"tegasnya. Tentunya revisi Perdes terkait LKD itu bertujuan untuk:.
- Memperkuat peran dan fungsi LKD dalam pembangunan desa;
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi LKD;
- Menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meningkatkan kinerja LKD dalam membantu pemerintah desa.
Dalam melakukan tahapan Revisi Perdes LKD ini tentunya harus sesuai mekanisme dan prosedur yang jelas, jangan seperti yang sudah-sudah. Berikut tahapan revisi Perdes LKD yang umumnya sebagai berikut:
1 Pembentukan Tim Revisi: BPD dan Pemerintah Desa membentuk tim revisi yang terdiri dari anggota BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
2Â Kajian Permasalahan: Tim revisi melakukan kajian terhadap permasalahan yang ada dalam Perdes LKD yang lama.
3. Penyusunan Rancangan Perdes Baru: Tim revisi menyusun rancangan Perdes LKD baru yang berdasarkan hasil kajian permasalahan.
4. Pembahasan Rancangan Perdes: Rancangan Perdes LKD baru dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat desa.
5. Penetapan Perdes: Perdes LKD baru ditetapkan oleh BPD dan Pemerintah Desa (jangan sampai tidak didaftarkan pula);
6. Pengumuman Perdes: Perdes LKD baru diumumkan kepada masyarakat desa.
Gambaran diatas itu ada tahap revisi Perdes secara umum, tentunya dimasing-masing daerah berbeda-beda. Namun, pada dasar itu secara garis besarnya. Melihat, draft revisi Perdes yang diterima oleh LKpIndonesia, ada beberapa poin penting dalam revisi Perdes LKD Desa Tanah Merah antara lain:
- Penambahan peraturan perundang-undangan (namun, masih ada yang keliru);
- Penetapan jenis-jenis LKD yang akan dibentuk di desa;
- Penetapan persyaratan dan tata cara pembentukan LKD;
- Penetapan tugas, pokok fungsi, dan kewenangan LKD;
- Penetapan masa bakti pengurus LKD;
- Penetapan sumber pembiayaan LKD;
- Penetapan mekanisme pelaporan dan evaluasi kinerja LKD.