Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua Umum LKpIndonesia Ingatkan BPD, Jangan Sampai Blunder Lagi!

2 Juli 2024   16:50 Diperbarui: 2 Juli 2024   16:51 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melakukan revisi Peraturan Desa (Perdes) terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Revisi Perdes ini dilakukan untuk memperkuat peran dan fungsi LKD dalam pembangunan desa, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi LKD, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sugito, Anggota BPD Desa Tanah Merah saat dihubungi via WhatsApp oleh LKpIndonesia (Selasa, 2/7/2024) , mengatakan bahwa revisi Perdes LKD ini merupakan salah satu upaya BPD untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan revisi Perdes ini, diharapkan peran dan fungsi LKD semakin jelas dan terukur. LKD juga diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya

Ketua Umum LKpIndonesia, Andre Vetronius mengingatkan bahwa BPD memiliki peran penting dalam revisi Perdes LKD, yaitu:

  • Mewakili masyarakat desa dalam proses revisi Perdes LKD;
  • Memberikan masukan dan saran kepada tim revisi terhadap rancangan Perdes LKD baru;
  • Menyosialisasikan rancangan Perdes LKD baru kepada masyarakat desa;
  • Mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pembahasan rancangan Perdes LKD baru.

Jika BPD tidak menjalan sesuai amanah tentunya kepercayaan masyarakat kepada BPD semakin hilang. Berikut beberapa contoh langkah konkret yang dapat dilakukan oleh BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu selain melakukan revisi Perdes, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat: melakukan audit keuangan desa secara independen; mempublikasikan secara berkala informasi keuangan desa di website desa atau media sosial; menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) secara rutin dan terbuka; membentuk pokja-pokja BPD yang fokus pada bidang-bidang tertentu, seperti pembangunan, keuangan, dan sosial; melakukan advokasi kepada pemerintah desa untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Mengembalikan kepercayaan masyarakat bukanlah tugas yang mudah, namun dengan komitmen dan kerja keras, BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu dapat mewujudkannya, jika ada anggota BPD yang tak mampu dan beralasan tidak fokus, lebih baik mundur secara terhormat"ujar Ketum LKpIndonesia

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu kehilangan kepercayaan masyarakat, di antaranya:

  • Dugaan penyimpangan dana desa.
  • Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
  • Lemahnya koordinasi dan komunikasi antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
  • Kurangnya peran BPD dalam mengawal pembangunan desa.

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu perlu melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya:

1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan mempublikasikan secara berkala informasi keuangan desa, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD Desa), laporan realisasi anggaran, dan laporan penggunaan dana desa.

2. Memperkuat koordinasi dan komunikasi antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan pertemuan rutin, sosialisasi program dan kegiatan desa, dan membuka kanal-kanal komunikasi untuk menampung aspirasi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun