Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melakukan revisi Peraturan Desa (Perdes) terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Revisi Perdes ini dilakukan untuk memperkuat peran dan fungsi LKD dalam pembangunan desa, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi LKD, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sugito, Anggota BPD Desa Tanah Merah saat dihubungi via WhatsApp oleh LKpIndonesia (Selasa, 2/7/2024) , mengatakan bahwa revisi Perdes LKD ini merupakan salah satu upaya BPD untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan revisi Perdes ini, diharapkan peran dan fungsi LKD semakin jelas dan terukur. LKD juga diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya
Ketua Umum LKpIndonesia, Andre Vetronius mengingatkan bahwa BPD memiliki peran penting dalam revisi Perdes LKD, yaitu:
- Mewakili masyarakat desa dalam proses revisi Perdes LKD;
- Memberikan masukan dan saran kepada tim revisi terhadap rancangan Perdes LKD baru;
- Menyosialisasikan rancangan Perdes LKD baru kepada masyarakat desa;
- Mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pembahasan rancangan Perdes LKD baru.
Jika BPD tidak menjalan sesuai amanah tentunya kepercayaan masyarakat kepada BPD semakin hilang. Berikut beberapa contoh langkah konkret yang dapat dilakukan oleh BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu selain melakukan revisi Perdes, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat: melakukan audit keuangan desa secara independen; mempublikasikan secara berkala informasi keuangan desa di website desa atau media sosial; menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) secara rutin dan terbuka; membentuk pokja-pokja BPD yang fokus pada bidang-bidang tertentu, seperti pembangunan, keuangan, dan sosial; melakukan advokasi kepada pemerintah desa untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Mengembalikan kepercayaan masyarakat bukanlah tugas yang mudah, namun dengan komitmen dan kerja keras, BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu dapat mewujudkannya, jika ada anggota BPD yang tak mampu dan beralasan tidak fokus, lebih baik mundur secara terhormat"ujar Ketum LKpIndonesia
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu kehilangan kepercayaan masyarakat, di antaranya:
- Dugaan penyimpangan dana desa.
- Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
- Lemahnya koordinasi dan komunikasi antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
- Kurangnya peran BPD dalam mengawal pembangunan desa.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu perlu melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya:
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan mempublikasikan secara berkala informasi keuangan desa, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD Desa), laporan realisasi anggaran, dan laporan penggunaan dana desa.
2. Memperkuat koordinasi dan komunikasi antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan pertemuan rutin, sosialisasi program dan kegiatan desa, dan membuka kanal-kanal komunikasi untuk menampung aspirasi masyarakat.