Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ketua Umum LKpIndonesia, Desak BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu Gelar Musdes

25 Juni 2024   16:35 Diperbarui: 26 Juni 2024   15:35 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini, mencuat kembali polemik di Desa Tanah Merah, Siak Hulu, terkait dengan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak berdaya dan tidak menunjukkan upaya nyata dalam menyelesaikan permasalahan desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah BPD memang tidak berdaya atau hanya ketiadaan upaya yang terlihat?

Pertama, perlu diingat bahwa BPD memiliki peran krusial dalam mengawal pembangunan desa dan menampung aspirasi masyarakat. Keberadaannya sebagai lembaga perwakilan rakyat di desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Namun, dalam kasus Desa Tanah Merah, muncul anggapan bahwa BPD tidak mampu menjalankan fungsinya secara efektif. Hal ini terlihat dari minimnya keterlibatan BPD dalam proses pengambilan keputusan desa, kurangnya respon terhadap keluhan masyarakat, dan tidak adanya langkah nyata dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Jika benar demikian, tentu hal ini patut menjadi sorotan dan dipertanyakan. Apakah BPD memang tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjalankan tugasnya? Atau ada faktor lain yang menghambat kinerja mereka, seperti intervensi dari pihak lain atau minimnya dukungan dari masyarakat?

Di sisi lain, perlu juga dilihat apakah BPD benar-benar tidak melakukan upaya apa pun dalam menyelesaikan permasalahan desa. Bisa jadi, upaya yang dilakukan tidak terlihat secara kasat mata atau belum membuahkan hasil yang signifikan.

Penting untuk melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya. Apakah BPD memang tidak berdaya atau hanya terhambat oleh berbagai faktor? Jika BPD memang tidak mampu menjalankan fungsinya, perlu dicari solusi yang tepat, seperti evaluasi kinerja, pelatihan, atau bahkan pergantian anggota BPD.

Namun, jika BPD hanya terhambat oleh faktor eksternal, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat posisinya dan memberikan dukungan yang diperlukan. Hal ini bisa dilakukan dengan meningkatkan sinergi antara BPD, kepala desa, dan perangkat desa lainnya, serta dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan desa.

Terkait kisruh yang terjadi di Desa Tanah Merah, Siak Hulu, Ketua Umum Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia), Andre Vetronius, mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Musdes diharapkan dapat menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan mencari solusi atas permasalahan yang ada di desa.

Andre dalam pernyataannya di Kompasiana, menyampaikan bahwa BPD memiliki peran penting dalam mengawal pembangunan desa dan menampung aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, BPD didesak untuk segera menggelar Musdes agar situasi di desa dapat kembali kondusif.

Berikut beberapa poin penting terkait desakan Ketua LKpIndonesia:

  • BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu diminta untuk segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes).
  • Musdes diharapkan dapat menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan mencari solusi atas permasalahan yang ada di desa.
  • BPD memiliki peran penting dalam mengawal pembangunan desa dan menampung aspirasi masyarakat.
  • Musdes di Desa Tanah Merah diharapkan dapat membahas akar permasalahan, aspirasi masyarakat, solusi, dan langkah-langkah pencegahan.
  • Semua pihak diminta untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana.
  • Penyelesaian permasalahan diharapkan dilakukan dengan cara yang mufakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun