Dalam Permendagri tersebut, disebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan di luar desa, kecuali mendapat izin tertulis dari bupati.
Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut tampaknya tidak ditegakkan dengan tegas. Hal ini terbukti dengan masih maraknya praktik rangkap jabatan perangkat desa di berbagai daerah, termasuk di Desa Tanah Merah.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik rangkap jabatan perangkat desa. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H