Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perangkat Desa Tanah Merah Rangkap Jabatan, Dinilai Merugikan Pelayanan Publik

24 Juni 2024   23:48 Diperbarui: 24 Juni 2024   23:52 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Desa Tanah Merah, Siak Hulu Kabupaten Kampar (Sumber: desatanahmerah.com)

Dalam Permendagri tersebut, disebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan di luar desa, kecuali mendapat izin tertulis dari bupati.

Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut tampaknya tidak ditegakkan dengan tegas. Hal ini terbukti dengan masih maraknya praktik rangkap jabatan perangkat desa di berbagai daerah, termasuk di Desa Tanah Merah.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik rangkap jabatan perangkat desa. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun