Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kepala Desa Gagal, Polemik Pemecatan RT Memanas: antara Maladministrasi dan Kewenangan

14 Juni 2024   02:32 Diperbarui: 14 Juni 2024   06:38 1036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SK Pemberhentian Ketua RT (Sumber: Litbag LKpIndonesia)


Maladministrasi

Maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga merugikan hak orang lain atau kelompok orang lain.

Dasar hukum maladministrasi di Indonesia adalah:

Jika Ketua RT merasa dirugikan oleh tindakan maladministrasi, Ketua RT dapat melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman akan memutuskan apakah tindakan tersebut merupakan maladministrasi atau tidak, dan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara negara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut nantinya.

Pemecatan seorang Ketua RT harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika proses pemecatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan/atau merugikan hak RT, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Undang-Undang yang mengatur tentang RT di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf)

Merupakan dasar hukum utama tentang desa di Indonesia, termasuk pengaturan tentang RT.

  • Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang pembentukan RT dan RW.
  • Pasal 8 ayat (1) mengatur tentang tugas dan fungsi RT.
  • Pasal 17 ayat (3) mengatur tentang masa jabatan pengurus RT.
  • Pasal 17 ayat (4) mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian pengurus RT.


2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (https://peraturan.bpk.go.id/Details/143587/permendagri-no-18-tahun-2018)

Merupakan peraturan menteri yang mengatur lebih lanjut tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), termasuk RT.

  • Pasal 7 mengatur tentang tugas dan fungsi RT;
  • Pasal 8 mengatur tentang pembentukan RT;
  • Pasal 9 mengatur tentang kepengurusan RT;
  • Pasal 10 mengatur tentang masa jabatan pengurus RT;
  • Pasal 11 mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian pengurus RT.


3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang RT.
Perda tersebut biasanya mengatur tentang hal-hal yang lebih spesifik terkait RT di wilayah tersebut, seperti:

  • Struktur dan tugas RT;
  • Tata cara pemilihan dan pemberhentian pengurus RT;
  • Dana operasional RT;
  • Pelaporan RT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun