Maladministrasi
Maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga merugikan hak orang lain atau kelompok orang lain.
Dasar hukum maladministrasi di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/16483/UU0372008.pdf)
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Laporan Pengaduan Dugaan Maladministrasi (https://ombudsman.go.id/)
Jika Ketua RT merasa dirugikan oleh tindakan maladministrasi, Ketua RT dapat melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman akan memutuskan apakah tindakan tersebut merupakan maladministrasi atau tidak, dan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara negara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut nantinya.
Pemecatan seorang Ketua RT harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika proses pemecatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan/atau merugikan hak RT, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Undang-Undang yang mengatur tentang RT di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf)
Merupakan dasar hukum utama tentang desa di Indonesia, termasuk pengaturan tentang RT.
- Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang pembentukan RT dan RW.
- Pasal 8 ayat (1) mengatur tentang tugas dan fungsi RT.
- Pasal 17 ayat (3) mengatur tentang masa jabatan pengurus RT.
- Pasal 17 ayat (4) mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian pengurus RT.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (https://peraturan.bpk.go.id/Details/143587/permendagri-no-18-tahun-2018)
Merupakan peraturan menteri yang mengatur lebih lanjut tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), termasuk RT.
- Pasal 7 mengatur tentang tugas dan fungsi RT;
- Pasal 8 mengatur tentang pembentukan RT;
- Pasal 9 mengatur tentang kepengurusan RT;
- Pasal 10 mengatur tentang masa jabatan pengurus RT;
- Pasal 11 mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian pengurus RT.
3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang RT.
Perda tersebut biasanya mengatur tentang hal-hal yang lebih spesifik terkait RT di wilayah tersebut, seperti:
- Struktur dan tugas RT;
- Tata cara pemilihan dan pemberhentian pengurus RT;
- Dana operasional RT;
- Pelaporan RT.