Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rangkap Jabatan yang "Mendarah Daging" di Pemdes Tanah Merah

10 Juni 2024   23:37 Diperbarui: 11 Juni 2024   00:42 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Desa Tanah Merah, Siak Hulu (Sumber : desatanahmerah.com)

Ketua Umum LKpIndonesia, Andre Vetronius menyayangkan adanya perangkat desa  di Desa Tanah Merah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang merangkap jabatan semasa bertugas. Dipilih dan atau sengaja dipilih karena faktor x. Yang lebih parahnya  merangkap dua jabatan  pada pemerintahan desa pada waktu yang bersamaan. Ini dinilai sangat berpengaruh terhadap pelayanan di desa nantinya.

"Sangat menyayangkan ada perangkat desa yang merangkap jabatan di desa juga sebagai perangkat desa  yang notabenenya dia telah menjadi perangkat desa juga hingga  merambat menjadi Direktur BumDes, karna tidak mungkin seseorang bekerja dengan kewajiban yang berbeda dengan waktu yang sama hal tersebut membuat terkendala nya pelayanan di desa," ujarnya yang saat ini aktif di kegiatan kemasyarakatan.

Andre menambahkan, jika perangkat desa merangkap dua jabatan, pastikan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaan.

Menurut pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sangat jelas di sampaikan bahwa perangkat desa dilarang :
1. Merugikan kepentingan umum;
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. Menjadi pengurus partai politik;
8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Dalam UU tersebut sangat dilarang, jika masih ada berarti perangkat tersebut sudah melakukan korupsi jabatan," tegasnya.

Ketua Umum LKpIndonesia berharap, BPD selaku Badan Pengawas Desa, pendamping desa atau dinas terkait dapat berkoordinasi nyata untuk menindaklanjuti perihal tersebut.

"ini apa perlu anggota dewan untuk turun langsung kelapangan mengecek perihal tersebut. Karena tak mungkin seseorang menerima anggaran dari anggaran negara yang bersumber dari APBD maupun APBN," ujarnya.

Andre Vetronius selaku Ketua Umum LKpIndonesia (Sumber: doc.pribadi)
Andre Vetronius selaku Ketua Umum LKpIndonesia (Sumber: doc.pribadi)

Sementara itu, Tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya saat dihubungi via telpon, membenarkan terkait hal tersebut. Dan memang terjadi rangkap jabatan di Pemerintah Desa hal itu malahan berulang kali terjadinya.  Terakhir rangkap jabatan itu terjadi pada Sekretaris Desa yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Bumdes. Bukan itu saja, sepertinya ini sangat perlu ditelusuri lebih lanjut.

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pengurus BUmdes harus melalui Musyawarah Desa (Musdes). Bukan main angkat atau menempatkan dan atau main tunjuk saja seseorang sebagai Direktur BumDes ataupun Plt.  Jikapun ada Plt, mekanisme ini harus jelas. Itupun harus melalui Musdes.

Musdes adalah kekuasaan tertinggi yang mengatur BUMDes, baik dalam penyusunan AD/ART. Penunjukan struktur BUMDes dalam bentuk organisasi, mengangkat dan memberhentikan pengurus BUMDes dilakukan dalam Musdes. Kewenangan ini diatur dalam BAB IV Pasal 17 sampai dengan Pasal 20.

Hal ini tentunya  perlu diperjelas lagi. Tegas, Alumni Universitas Andalas, misalnya apakah dalam kondisi tertentu, misalnya di desa yang tingkat SDM nya kurang, sehingga menemukan calon perangkat atau  yang menduduki jabatan yang sesuai dengan itu sulit mencari SDMnya? Makanya diiangkatlah orang-orang yang ada di pemerintah desa Tanah Merah.  Sesuai dengan aturan (minimal SMA dan usia 42 kebawah), berdomisili dan mau berkarya di desa sangat sulit. Maka dari itu rangkap jabatan itu terjadi.

"Bagaimana hal ini akan diterapkan persis sesuai aturan. Dan yang paling penting bagaimana aturan dan ketentuan yan menyangkut itu disosialisasikan kepada seluruh desa, termasuk di institusi lain juga. Sehingga persepsi kita menjadi sama," tegasnya

Dalam hal rangkap jabatan ini sebenarnya sulit sekali bagi desa untuk menghadapi tantangan tugas yang semakin berat ke depan. Tapi bukan dengan cara rangkap jabatan ya.  Dengan masih memakai rangkap jabatan, namun kita juga harus memberikan solusi bagi desa. Tapi tidak melakukan pembiaran seperti ini. Jika memang kesulitan mengakomodir aturan syarat perangkat desa yang ditetapkan, libatkan orang yang kompeten terkait hal tersebut.

Bukan berarti kita membiarkan ini terjadi, Saya berharap, terkait dengan rangkap jabatan ini dapat diberikan pembinaan dan sosialisasi agar ke depan tidak seperti ini terus. Misalnya bagi desa yang kesulitan memenuhi syarat penerimaan perangkat desa diberikan treatmen khusus agar dalam jangka waktu tertentu dapat keluar dari kondisi tersebut dan pada akhirnya dapat memenuhi persyaratan penerimaan perangkat desa. Terkait adanya perangkat desa yang merangkap jabatan diminta ditertibkan.

"Kita minta perangkat desa yang rangkap jabatan ditertibkan, sehingga pelayanan lebih maksimal, indikasi maladministrasi serta terjadinya KKN bisa diminimalisir," tambahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun