Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rangkap Jabatan yang "Mendarah Daging" di Pemdes Tanah Merah

10 Juni 2024   23:37 Diperbarui: 11 Juni 2024   00:42 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musdes adalah kekuasaan tertinggi yang mengatur BUMDes, baik dalam penyusunan AD/ART. Penunjukan struktur BUMDes dalam bentuk organisasi, mengangkat dan memberhentikan pengurus BUMDes dilakukan dalam Musdes. Kewenangan ini diatur dalam BAB IV Pasal 17 sampai dengan Pasal 20.

Hal ini tentunya  perlu diperjelas lagi. Tegas, Alumni Universitas Andalas, misalnya apakah dalam kondisi tertentu, misalnya di desa yang tingkat SDM nya kurang, sehingga menemukan calon perangkat atau  yang menduduki jabatan yang sesuai dengan itu sulit mencari SDMnya? Makanya diiangkatlah orang-orang yang ada di pemerintah desa Tanah Merah.  Sesuai dengan aturan (minimal SMA dan usia 42 kebawah), berdomisili dan mau berkarya di desa sangat sulit. Maka dari itu rangkap jabatan itu terjadi.

"Bagaimana hal ini akan diterapkan persis sesuai aturan. Dan yang paling penting bagaimana aturan dan ketentuan yan menyangkut itu disosialisasikan kepada seluruh desa, termasuk di institusi lain juga. Sehingga persepsi kita menjadi sama," tegasnya

Dalam hal rangkap jabatan ini sebenarnya sulit sekali bagi desa untuk menghadapi tantangan tugas yang semakin berat ke depan. Tapi bukan dengan cara rangkap jabatan ya.  Dengan masih memakai rangkap jabatan, namun kita juga harus memberikan solusi bagi desa. Tapi tidak melakukan pembiaran seperti ini. Jika memang kesulitan mengakomodir aturan syarat perangkat desa yang ditetapkan, libatkan orang yang kompeten terkait hal tersebut.

Bukan berarti kita membiarkan ini terjadi, Saya berharap, terkait dengan rangkap jabatan ini dapat diberikan pembinaan dan sosialisasi agar ke depan tidak seperti ini terus. Misalnya bagi desa yang kesulitan memenuhi syarat penerimaan perangkat desa diberikan treatmen khusus agar dalam jangka waktu tertentu dapat keluar dari kondisi tersebut dan pada akhirnya dapat memenuhi persyaratan penerimaan perangkat desa. Terkait adanya perangkat desa yang merangkap jabatan diminta ditertibkan.

"Kita minta perangkat desa yang rangkap jabatan ditertibkan, sehingga pelayanan lebih maksimal, indikasi maladministrasi serta terjadinya KKN bisa diminimalisir," tambahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun