Musdes adalah kekuasaan tertinggi yang mengatur BUMDes, baik dalam penyusunan AD/ART. Penunjukan struktur BUMDes dalam bentuk organisasi, mengangkat dan memberhentikan pengurus BUMDes dilakukan dalam Musdes. Kewenangan ini diatur dalam BAB IV Pasal 17 sampai dengan Pasal 20.
Hal ini tentunya  perlu diperjelas lagi. Tegas, Alumni Universitas Andalas, misalnya apakah dalam kondisi tertentu, misalnya di desa yang tingkat SDM nya kurang, sehingga menemukan calon perangkat atau  yang menduduki jabatan yang sesuai dengan itu sulit mencari SDMnya? Makanya diiangkatlah orang-orang yang ada di pemerintah desa Tanah Merah.  Sesuai dengan aturan (minimal SMA dan usia 42 kebawah), berdomisili dan mau berkarya di desa sangat sulit. Maka dari itu rangkap jabatan itu terjadi.
"Bagaimana hal ini akan diterapkan persis sesuai aturan. Dan yang paling penting bagaimana aturan dan ketentuan yan menyangkut itu disosialisasikan kepada seluruh desa, termasuk di institusi lain juga. Sehingga persepsi kita menjadi sama," tegasnya
Dalam hal rangkap jabatan ini sebenarnya sulit sekali bagi desa untuk menghadapi tantangan tugas yang semakin berat ke depan. Tapi bukan dengan cara rangkap jabatan ya. Â Dengan masih memakai rangkap jabatan, namun kita juga harus memberikan solusi bagi desa. Tapi tidak melakukan pembiaran seperti ini. Jika memang kesulitan mengakomodir aturan syarat perangkat desa yang ditetapkan, libatkan orang yang kompeten terkait hal tersebut.
Bukan berarti kita membiarkan ini terjadi, Saya berharap, terkait dengan rangkap jabatan ini dapat diberikan pembinaan dan sosialisasi agar ke depan tidak seperti ini terus. Misalnya bagi desa yang kesulitan memenuhi syarat penerimaan perangkat desa diberikan treatmen khusus agar dalam jangka waktu tertentu dapat keluar dari kondisi tersebut dan pada akhirnya dapat memenuhi persyaratan penerimaan perangkat desa. Terkait adanya perangkat desa yang merangkap jabatan diminta ditertibkan.
"Kita minta perangkat desa yang rangkap jabatan ditertibkan, sehingga pelayanan lebih maksimal, indikasi maladministrasi serta terjadinya KKN bisa diminimalisir," tambahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H