Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RT dan RW Bukan Perangkat Desa (Peraturan Bawaslu 33/2018)

4 Oktober 2023   10:15 Diperbarui: 4 Oktober 2023   11:29 5767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemilu (sumber:www kompas.com)

Apakah RT dan RW Termasuk Perangkat Desa?

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri atas:

  • Sekretaris Desa
  • Pelaksana Kewilayahan
  • Kepala Teknis

Berdasarkan pengertian tersebut, maka RT dan RW tidak termasuk perangkat desa. RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk oleh masyarakat untuk memberdayakan dan menampung aspirasi masyarakat. RT dan RW dipimpin oleh ketua yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Meskipun RT dan RW tidak termasuk perangkat desa, namun peran mereka sangat penting dalam pembangunan dan pengembangan desa. 

RT dan RW berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa. RT dan RW juga berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Berikut adalah beberapa perbedaan antara RT dan RW dengan perangkat desa:

Sumber: Olahan Data Hasil wawancara dengan Desi Sommaliagustina
Sumber: Olahan Data Hasil wawancara dengan Desi Sommaliagustina

Perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas dan kompleks daripada RT dan RW. Perangkat desa bertanggung jawab langsung kepada kepala desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Berikut adalah analisis Peraturan Bawaslu 33/2018 terkait RT dan RW dalam pemilu menurut ahli hukum:

Peran RT dan RW dalam mensosialisasikan pemilu
Peraturan Bawaslu 33/2018 mengatur bahwa RT dan RW memiliki peran untuk mensosialisasikan pemilu kepada warga masyarakat. Sosialisasi ini meliputi penjelasan tentang tata cara pemilihan, hak dan kewajiban pemilih, dan larangan-larangan dalam pemilu. 

Menurut Desi Sommaliagustina ahli hukum Universitas Dharma Andalas (UNIDHA), sesuai dengan peraturan Bawaslu 33/2018 tersebut Ketua RT dan RW memiliki peran  dalam mensosialisasikan pemilu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun