Apakah RT dan RW Termasuk Perangkat Desa?
Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri atas:
- Sekretaris Desa
- Pelaksana Kewilayahan
- Kepala Teknis
Berdasarkan pengertian tersebut, maka RT dan RW tidak termasuk perangkat desa. RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk oleh masyarakat untuk memberdayakan dan menampung aspirasi masyarakat. RT dan RW dipimpin oleh ketua yang dipilih langsung oleh masyarakat.
Meskipun RT dan RW tidak termasuk perangkat desa, namun peran mereka sangat penting dalam pembangunan dan pengembangan desa.Â
RT dan RW berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa. RT dan RW juga berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Berikut adalah beberapa perbedaan antara RT dan RW dengan perangkat desa:
Perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas dan kompleks daripada RT dan RW. Perangkat desa bertanggung jawab langsung kepada kepala desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Berikut adalah analisis Peraturan Bawaslu 33/2018 terkait RT dan RW dalam pemilu menurut ahli hukum:
Peran RT dan RW dalam mensosialisasikan pemilu
Peraturan Bawaslu 33/2018 mengatur bahwa RT dan RW memiliki peran untuk mensosialisasikan pemilu kepada warga masyarakat. Sosialisasi ini meliputi penjelasan tentang tata cara pemilihan, hak dan kewajiban pemilih, dan larangan-larangan dalam pemilu.Â
Menurut Desi Sommaliagustina ahli hukum Universitas Dharma Andalas (UNIDHA), sesuai dengan peraturan Bawaslu 33/2018 tersebut Ketua RT dan RW memiliki peran  dalam mensosialisasikan pemilu.Â