Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyongsong Era Digital Kita Harus Bijak Dalam Menggunakan TTE

20 September 2022   21:42 Diperbarui: 20 September 2022   21:46 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Era yang semakin canggih seperti sekarang, banyak orang atau pemangku jabatan (Gubenur, Walikota, Bupati, Kepala Dinas dan jabatan lainnya). Hal tersebut mempermudah untuk menjalin kerja sama ataupun penanda tanganan berkas  (dokumen) yang sifatnya urgent ataupun seorang itu sedang tidak berada ditempat. Tentunya dibalik kemudahan itu ada permasalahan yang akan muncul nantinya. Apalagi saat ini semua orang sudah bisa memiliki tanda tangan elektronik secara mudah.


Tanda Tangan Elektronik (TTE) dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital. TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum seperti halnya tanda tangan manual, selama memenuhi persyaratan.


"Benar, pada era digital apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini TTE akan menjadi solusi. Namun TTE harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam pasal 11 UU ITE, seperti saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan," kata Desi Sommaliagustina, Dosen Prodi Ilmu Hukum UNIDHA,  Selasa (20/06/2022).


Selain itu, lanjut Desi, harus ada cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangan dan mengindentifikasi bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik terkait. Menurut Desi, tanda tangan manual memiliki jaminan identitas penanda tangan, keutuhan konten dokumen, dan persetujuan penanda tangan. Sama halnya dengan tanda tangan manual, ia meyakinkan bahwa TTE juga memiliki jaminan yang sama.


Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

Sebelum kita menjawab apa yang dimaksud dengan tanda tangan elektronik. Kita jelaskan terlebih dahulu apa itu tanda tangan. Tanda tangan adalah sebuah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf,  cap tanda tangan, cap paraf, cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Tanda tangan juga diartikan  (Inggris: signature berasal dari Latin: signare yang berarti "tanda") atau paraf adalah sebuah bentuk khusus dari tulisan tangan yang mengandung karakter khusus dan bentuk-bentuk tambahan yang sering digunakan sebagai bukti autentifikasi/verifikasi identitas seseorang.

Pada dasarnya, tanda tangan memiliki fungsi sebagai bukti tertulis yang menunjukkan pemenuhan syarat atas kesepakatan sesuai dengan syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkann tanda tangan elektronik berdasarkan Pasal 1 PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ("UU PSTE") adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.


Jenis-Jenis Tanda Tangan Elektronik


Tanda tangan elektronik berdasarkan Pasal 54 PP PSTE dibedakan menjadi dua yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Di mana, tanda tangan tersertifikasi harus memenuhi persyaratan seperti dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik. Sedangkan, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.


Bangaimana cara pembuktian TTE yang tidak tersertifikasi itu palsu?

Pembuktian TTE yang tidak tersertifikasi itu palsu atau tidaknya tentunya sangat mudah? Hal itu dapat dibuktikan langsung oleh sipunya tanda tangan. Misalnya; tanda tangan yang diambilnya itu adalah hasil scan dari hasil tanda tangan asli dia. Pastinya sipunya tanda tangan akan dengan mudah mengetahui, apakah itu dipakai atas seizin dia atau tidak.


Menurut Pasal 1877 KUH Perdata, seorang Hakim dapat memerintahkan untuk memeriksa kebenaran terhadap tulisan atau tanda tangan ketika terjadi penolakan atau pengelakan. Di mana, dalam pemeriksaannya, maka hakim bisa melibatkan grafolog dengan ilmu grafologi forensik sebagai cabang ilmu grafologi yang berhubungan dengan analisa otentifikasi (uji keaslian) tanda tangan dan tulisan seseorang.

Sedangkan, jika terjadi pengelakan terhadap dokumen elektronik, maka untuk pembuktiannya bisa melalui pembuktian pemenuhan syarat formil pada Pasal 11 ayat (1) UU ITE dengan menguji pemenuhan terhadap 6 syarat formil sahnya tanda tangan elektronik. Di mana, rentang nilai pembuktiannya akan semakin tinggi, karena telah melalui pemeriksaan, sehingga penolakan atas tanda tangan elektronik akan semakin sulit dilakukan. Pemenuhan terhadap 6 (enam) syarat tersebut dapat dibantu dengan meminta keterangan tambahan dari ahli dari bidang Kriptografi atau Digital Forensik. 

"Semoga dengan ada pemahaman terkait TTE ini kita bisa bijak dalam menggunakannya"tutupnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun