MEDIA SOSIAL DALAM KACAMATA SYARIAT
Berbicara tentang media sosial yang saat ini menjadi pegangan mayoritas orang. Pada zaman dahulu tidak ada istilah situs jejaring sosial atau yang populer di sebut media sosial, karena masyarakat zaman dahulu terselimuti oleh sifat keawaman atau jahiliah.
Seiring berjalannya waktu hingga munculah pemikiran-pemikiran baru dan suatu hasil pemikiran dari delegasi masa kini, berawal dari isyarat, surat-menyurat, hingga menduduki era media sosial seperti saat ini.
Media sosial seperti facebook, twitter, instagram, dan semacamnya telah banyak menyihir mayoritas masyarakat untuk bermedia sosial, dari kalangan anak kecil, remaja, hingga orang dewasa, hampir 99% masyarakat bermedia sosial.
Dalam bermedia sosial terdapat suatu dampak yang mana hal tersebut berpengaruh pada hukum media sosial perspektif islam. Banyak sekali manfaat atau nilai-nilai positif yang dapat kita ambil dari media sosial salah satunya ialah;
1). Dapat menghubungkan silaturrahmi dengan keluarga yang telah lama tidak bertemu.
2). Dapat memperluas pengetahuan dengan membaca berita atau informasi lewat media sosial.
3). Dapat berbisnis dengan orang-orang luar kota.
4). Dengan media sosial kita dapat berdakwah dan mensyiarkan ilmu agama islam kepada orang banyak. Namun dibalik nilai-nilai positif tersebut juga bisa timbul nilai-nilai negatif yang bertentangan yang tentunya tidak kalah banyaknya dengan dampak kepositifan tadi dikarenakan pengguna menyalah gunakan media sosial.
Contoh 1). Dari media sosial sering terjadi kejahatan, penipuan, serta tontonan pornogarafi atau pornoaksi. 2). Membuat orang malas dalam berkegiatan, kurang mandiri,dan kurang aktif dalam dunia nyata. 3). Dapat membuat orang lupa waktu, lupa dengan kegiatan yang harus di lakukan seperti ibadah, pekerjaan rumah tanggga, bekerja dan lainnya, karena mereka terlalu asyik bermedia sosial.
Lantas bagaimanakah pendapat syariat terkait media sosial yang dilandasi oleh dampak positif dan negatif tersebut? Mari kita ulas sedikit pembahasan dari problem diatas.