Terakhir dan yang paling penting adalah penguatan organisasi dan kelembagaan. Pemanfaatan data registrasi dan data administrasi tidak akan bermakna tanpa adanya pembinaan terhadap pemilik data sektoral. Melalui peninjauan ulang Undang-undang Statistik, BPS diharapkan untuk bisa berdiri sejajar dengan kementerian/lembaga lain sehingga bisa mengambil peran lebih luas sebagai pembina Sistem Statistik Nasional.
***
Referensi:
*UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik
*PP No. 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
*SBFA version 4.5
*Varia Statistik edisi Desember 2016
[Tulisan ini telah dimuat di media Varia Statistik BPS, edisi Januari 2017]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H