Mohon tunggu...
Dwi Sapitri Nurul Rohmah
Dwi Sapitri Nurul Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - manusia

keep swimming and never surrender

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Keamanan Ekonomi Global: Peran Kelompok G-20 dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Global Akibat Covid-19

24 Oktober 2021   22:33 Diperbarui: 24 Oktober 2021   23:11 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keamanan merupakan sebuah dasar kehidupan manusia karena pada dasarnya definisi keamanan sendiri merupakan suatu keadaan yang bebas dari segala bentuk ancaman, bahaya, ketakutan dan kecemasan. Konsep dari keamanan menjadi konsep yang sering mengalami perubahan pemaknaan nya sesuai dengan interaksi sosial antar manusia pada perkembangan yang terus terjadi setiap masa.

Pasca perang dingin semenjak awal tahun 1990-an studi mengenai keamanan telah mengalami pergeseran. Dimana konsep keamanan Tradisional telah tergeserkan oleh konsep keamanan Non-Tradisional. 

Isu-isu keamanan non-tradisional sendiri terkenal akan cakupan nya yang terlentang luas dalam berbagai area yang berbeda-beda tetapi tetapi saling terkait dan terkadang overlapping. Seperti hal nya, ancaman keamanan ekonomi, keamanan regional, dan keamanan internasional atau global.

Pada akhir 2019, masyarakat dunia dihadapkan dengan bentuk ancaman baru yaitu dengan munculnya virus covid-19. Globalisasi yang menciptakan kemudahan bagi interkoneksi diantara batas-batas negara pun, menjadi pendukung dalam penyebaran virus Covid-19. Sehingga pandemik menjadi salah satu ancaman internasional.

Pandemi telah membuat masyarakat dunia berada dalam kondisi, ketakutan atau cemas, saling ketergantungan, yang bahkan memunculkan resiko pengambilan hutang luar negeri agar dapat membiayai upaya penanggulangan wabah covid-19. Sehingga harus diakui bahwa pandemi telah mengakibatkan hampir seluruh dunia mengalami pelemahan kekuatan.

Hal nyata dapat dilihat dari dampak pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial akibat pandemi sehingga berimbas pada permasalahan besar secara ekonomi, yang bukan saja hanya ditingkat nasional, tetapi permasalahan ini pun telah dirasakan secara global.

Dengan dihentikannya kegiatan ekonomi, terutama pada sektor industri telah membuat dirumahkannya para pekerja, hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja. Dengan berhentinya kegiatan ekonomi perlahan akan memicu resesi ekonomi, dikarenakan berhentinya kegiatan produksi, penurunan nilai barang, jatuhnya harga komoditas terciptanya deflasi, hingga penurunan nilai mata uang.

Dikutip dari Antonius Purwanto (2021), sebagian dari negara maju juga terperangkap dalam resesi ekonomi yang cukup dalam. Begitu juga bagi negara berkembang, apalagi negara miskin. Pada masa pandemik ini, hanya beberapa negara di dunia yang masih dapat bertahan dan tumbuh dengan positif dalam menghadapi dampak pandemik covid-19 pada tahun 2020, yakni China (2,3%), Vietnam (2,9%), dan Taiwan (2,98%).

Setelah terpuruk akibat adanya pembatasan mobilitas wilayah dalam upaya penekanan penyebaran Covid-19. Pada tahun 2021 ini, negara-negara di dunia berharap mampu  untuk bangkit Kembali. Untuk itu, beragam kebijakan dikeluarkan dan kerjasama diantara negara-negara pun diselenggarakan agar kinerja ekonomi bisa Kembali pulih dan tumbuh positif mulai tahun ini.

Dalam penanganan dampak ekonomi, berbagai kebijakan diarahkan pada tiga prioritas, yaitu menyediakan dana bagi penanganan kesehatan, menyalurkan bantuan jaringan pengaman sosial, dan memberikan stimulus/dukungan ekonomi kepada dunia usaha.

Pada umumnya pemerintahan di setiap negara memberikan stimulus, baik melalui kebijakan moneter maupun kebijakan fiskal. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong aktivitas perekonomian, baik itu dikonsumsi atau pun investasi, dengan menggunakan bunga kredit perbankan.

Upaya dalam menangani dampak pandemi tak hanya dilakukan oleh masing-masing negara saja. Tetapi antara negara di dunia pun tentu saja akan dibangun sebuah kerja sama untuk dapat mengatasi dampak pandemi Covid-19 dari sisi ekonomi. Salah satu nya, yaitu dengan diadakan nya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 yang telah dilakukan dua kali sepanjang tahun 2020.

Merespon pengumuman WHO mengenai Covid-19 sebagai pandemi, kelompok G-20 telah mengadakan KTT Luar Biasa yang diikuti serangkaian pertemuan tingkat menteri terkait. yang menghasilkan sejumlah kebijakan yang telah disepakati terkait upaya penanggulangan pandemi dan pemulihan ekonomi global.

Menurut laporan data perekonomian Indonesia (2020), Pada forum G-20, pembahasan difokuskan kepada upaya-upaya dalam memitigasi dampak pandemi di bidang kesehatan, ekonomi dan keuangan, serta kebijakan pasca-Covid-19 sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dunia yang berkesinambungan, seimbang dan inklusif.

Kebijakan kesehatan diarahkan melalui penyediaan sumber daya pada institusi kesehatan global dan dukungan penanganan Covid-19, dan penyediaan vaksin. Sedangkan, kebijakan ekonomi dan finansial diarahkan untuk meminimalkan disrupsi jangka pendek akibat kebijakan penanggulangan Covid-19. 

Bank sentral diharapkan tetap memfasilitasi aliran likuiditas antar ekonomi, aliran perdagangan internasional, dan investasi global tetap berjalan. Forum G20 juga mendukung program-program penanganan Covid-19 di negara berkembang dan pembiayaan untuk pembangunan berkelanjutan, serta mendukung peningkatan kapasitas SDM dalam mitigasi dan penanganan Covid-19.

Dimana dalam sektor keuangan, negara-negara G-20 telah mengeluarkan stimulus hingga 11 triliun dollar AS untuk penanganan Covid-19 yang membantu menggerakan perekonomian. 

Negara G-20 sepakat bahwa kebijakan dalam bidang kesehatan untuk mengatasi penyebaran virus dan juga kebijakan makro ekonomi untuk mengatasi dampak jangka panjang juga upaya dalam mendorong pertumbuhan sangat perlu untuk terus dilanjutkan ( G20 FMCBG, 2020). Karena itulah negara-negara G-20 telah memperbarui respons kebijakan di dalam G-20 Action Plan. 

G-20 Action Plan meliputi aspek kebijakan pada sektor kesehatan, kebijakan ekonomi dan keuangan, kebijakan untuk mendorong pemulihan, dan kebijakan Kerja sama internasional, termasuk implementasi dari Debt Service Suspension Initiative (DSSI).

DSSI merupakan salah satu program G-20 yang berdampak secara signifikan dalam upaya penanggulakan pandemi dan juga pemulihan ekonomi global. 

Menurut laporan data perekonomian Indonesia (2020) DSSI dibentuk untuk dapat membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan penangguhan utang bagi negara berkembang. 

Sejak diimplementasikan pada Mei 2020, lebih dari 40 negara telah berpartisipasi dan memperoleh manfaat dari penangguhan pembayaran utang dengan total nilai sebesar 5 miliar dolar AS. Kebijakan ini kemudian diperpanjang hingga satu tahun ke depan untuk membantu pemulihan ekonomi pada 2021.

Selain itu, G-20 juga membuat common frame work diluar fasilitas DSSI agar dapat membantu restrukturisasi utang bagi negara paling membutuhkan, yang juga mendorong keterlibatan dari kreditor sektor swasta.

Disamping memberikan keringanan pembayaran utang luar negeri, G-20 juga bekerjasama dengan Bank Dunia dalam menyediakan fasilitas pembiayaan jalur cepat bagi negara-negara berkembang. Selanjutnya juga pemulihan ekonomi disektor riil menjadi perhatian bagi G-20.

Kemudian dalam pertemuan tingkat tinggi G-20 yang kedua, yakni pada 21-22 November 2020, pemimpin G-20 mengeluarkan Deklarasi KTT Riyadh yang berisikan kesepakatan dari 20 pemimpin negara yang menguasai 80% dari kekayaan dunia.

Deklarasi dituangkan kedalam 38 poin, dengan fokus utama pada penanganan pandemi Covid-19 dan dampak nya. Dalam pertemuan ini juga dibahas isu-isu lain, seperti perdagangan, investasi, keuangan, ekonomi digital, dan iklim. Pada pertemuan ini dibahas juga mengenai DSSI yang memberikan penundaan pembayaran sementara untuk kreditur bilateral official bagi negara-negara termiskin hingga juni 2021.

Oleh karena itu ancaman dari Covid-19 ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. karena pada kenyataan nya Covid-19 telah mampu menjadi ancaman bagi keamanan Internasional. 

Dimana ancaman dari Covid-19 ini mampu untuk mendorong negara-negara saling bekerja sama dalam menangani ancaman ekonomi akibat Covid-19. Ancaman keamanan dalam area ekonomi ini merupakan bentuk dari konsep keamanan non-tradisional.

Masalah perekonomian ini telah memberikan rasa ancaman, ketakutan dan kecemasan bagi aktor individu hingga aktor internasional. Sehingga selain sejumlah langkah koordinasi kebijakan nasional, pelu juga adanya Tindakan dari aktor-aktor internasional dalam mendukung pemulihan permasalahan bagi ancaman ekonomi global ini. Karena pandemi covid-19 telah menjadi ancaman bagi keamanan internasional. Seperti hal nya, diperlukan tindakan dari forum G-20 sebagai forum ekonomi multilateral utama dunia dalam mengeluarkan upaya-upaya yang dapat mengatasi masalah ancaman ekonomi global yang diakibatkan oleh Covid-19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun