Mohon tunggu...
uwais alqorni
uwais alqorni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa Pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

4 April 2023   21:45 Diperbarui: 4 April 2023   23:09 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun banyak menuai pro dan kontra.

perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai dapat merusak sistem demokrasi di wilayah desa, hal ini bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dan merusak tata kelola pemerintahan yang ada di indonesia.Selasa, 17 januari 2023 ribuan kepala desa melakukan demo besar besaran  di depan gedung DPR RI dikarenakan presiden joko widodo menyetujui atas perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

Pada dasarnya tiga periode jabatan tersebut dapat diemban secara berturut turut ataupun tidak secara berturut turut. jika melihat dari aturan tersebut setiap kepala desa dapat mengemban jabatan selama 18 tahun dengan 3 kali periode jabatan, sementara jika masa jabatan menjadi 9 tahun per periode maka kepada desa dapat mengemban masa jabatan selama 27 tahun dengan 3 kali periode jabatan.

Dalam pasal 40 ayat 1 UU desa bahwa kepala desa dapat berhenti apabila kepala desa tersebut di berhentikan, meninggal dunia atau permintaan sendiri (mengundurkan diri). Pada masa jabatan itu sendiri sangat perlu regenerasi di setiap periode agar memberi kesempatan untuk kader baru yang ingin ikut andil dalam mensejahterakan desa tersebut.

Pakar hukum tata negara universitas muhammadiah surabaya Achmad hariri menyebutkan bahwa wacana tersebut sebenarnya sangat bertentangan dengan konstitusi, yang perlu kita pahami konstitusi merupakan aturan dasar  yang menjadi sumber pembentukan hukum ujar Hariri senin (23/1/23)

Hariri menyebutkan dalam perkembangan konstitusi yang modern ini harus konstitusionalisme yang berarti harus bisa membatasi kekuasaan demi menjauhkan dari tindskan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan.

Pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara itu sangat penting guna mengatasi terjadinya  corrupt, jika kekuasaan tidak dibatasi maka tidak akan sesuai dengan konstutionalisme yang dianut pada konstitusi negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun