Mohon tunggu...
Uut Wijayanti
Uut Wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Sedang belajar menulis

menulislah karena dengan menulis kamu bisa berbagai ilmu maupun informasi kepada orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KPU sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu

23 April 2022   18:09 Diperbarui: 23 April 2022   18:17 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, memiliki tugas dan wewenang apa saja?"

"KPU bertugas merencanakan dan juga mempersiapkan pelaksanaan pemilu. Menerima, meneliti dan juga menetapkan partai politik apa saja yang dapat mengikuti pemilihan umum. Menetapkan hasil pemilihan umum sesuai tingkat daerah, seperti KPU kota Malang akan menetapkan hasil pemilihan umum untuk daerah kota malang saja dan untuk hasil pemilu keseluruhan akan di tetapkan oleh KPU pusat serta memimpin jalannya kegiatan pemilihan umum. Dan untuk lebih jelas dan lengkapnya, kalian bisa mencari di internet karena saya menyebutkan hanya sebagiannya saja"

"Untuk menjadi anggota KPU, apakah ada syarat-syarat khusus atau langkah-langkah yang harus dilakukan?"

"untuk menjadi anggota KPU, memang ada syarat-syaratnya dan dasarnya tertulis pada PKPU, namun syarat tersebut berubah-ubah sesuai dengan PKPU yang berlaku. Salah satu syarat-syaratnya yaitu kewarganegaraan Indonesia, saat mendaftar usia maksimalnya 35 tahun untuk anggota KPU Provinsi dan maksimal umur 30 tahun untuk anggota KPU Kabupaten/Kota. Memiliki pengetahuan dan keahlian seputar penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan serta kepartaian, minimal berpendidikan S-1 bagi anggota KPU Provinsi dan minimal berpendidikan SLTA atau yang sederajat untuk KPU Kabupaten/Kota, memiliki kepribadian yang adil. Dan lain sebagainya kalian bisa mengakses internet untuk informasi syarat-syarat untuk men jadi anggota KPU yang lebih jelas dan terperinci.

"Apa tanggapan KPU mengenai wacana politik tentang penundaan Pemilu 2024 yang sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat?"

"untuk pertanyaan ini saya belum berani menjawab, dikarenakan pertanyaan ini sedikit sensitif dan untuk lebih jelasnya penjelasan ini hanya bisa disampaikan oleh anggota komisaris, saya belum bisa menjawab tentang pertanyaan ini, jika kalian ingin mendapatkan penjelasan kalian harus mengadakan janji pertemuan dengan komisaris dilain waktu, soalnya komisaris sedang tidak berada di kantor"

Itulah segelintir informasi yang saya dan teman-teman saya dapatkan setelah mengunjungi kantor KPU Kota Malang, sebenarnya kami sudah menyusun pertanyaan namun hanya sedikit penjelasan yang kami terima, dikarenakan seharusnya yang berwenang menjawab pertanyaan seputar KPU ketika ada kunjungan ke kantor KPU adalah Komisaris, namun kami kurang tepat pada saat mengunjungi kantor KPU karena pada saat itu komisaris tidak berada di kantor, alhasil anggota KPU yang lain yang membantu memberikan informasi dan penjelasan. Meskipun informasinya terbatas, kami sudah sangat bersyukur karena telah menjalankan tugas kami. Setelah pak Jawad dengan senang hati membantu tugas wawancara kami, kami berpamit untuk kembali ke asrama dan tak lupa mengucapkan terima kasih karena sudah membantu tugas wawancara seputar informasi mengenai KPU. Sekian artikel tugas yang saya tulis, apabila ada kesalahan dalam penggunaan dan pengetikan kata, saya mohon maaf dan pemaklumannya karena saya sedang dalam proses belajar menulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun