Mohon tunggu...
Uut Dayu
Uut Dayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum

28 November 2023   20:23 Diperbarui: 28 November 2023   20:45 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum: Fondasi Moral dalam Masyarakat

Hukum merupakan kerangka kerja yang mengatur perilaku individu dan kelompok dalam suatu masyarakat. Lebih dari sekadar aturan, hukum mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang dianggap penting untuk memastikan kesejahteraan bersama. Artikel ini akan menjelaskan beberapa aspek fundamental tentang hukum dan perannya dalam membentuk struktur sosial.

1. Tujuan Hukum

Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Dengan menetapkan aturan dan sanksi, hukum memberikan landasan bagi kehidupan berkomunitas yang aman dan teratur. Tujuan utama hukum adalah melindungi hak dan kebebasan individu, mencegah konflik, serta menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil.

2. Sumber Hukum

Sumber hukum bervariasi di setiap negara dan dapat bersumber dari konstitusi, undang-undang, kebijakan pemerintah, maupun kebiasaan yang diakui. Konstitusi seringkali menjadi landasan tertinggi yang mengatur sistem hukum suatu negara, sementara undang-undang dan peraturan turunannya memberikan rincian lebih lanjut tentang hak dan kewajiban.

3. Proses Pembentukan Hukum

Pembentukan hukum melibatkan serangkaian tahap yang melibatkan lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Proses ini memastikan bahwa hukum yang diterapkan telah melalui pertimbangan yang matang dan mewakili kepentingan seluruh masyarakat.

4. Sistem Hukum

Sistem hukum dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti common law, civil law, dan religious law. Setiap sistem memiliki karakteristik uniknya sendiri dan tercermin dalam cara aturan hukum dibuat, diinterpretasikan, dan diterapkan.

5. Hukum dan Etika

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun