Mohon tunggu...
Uun Ulfiana
Uun Ulfiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis bukanlah hobi saya tetapi saya mencoba melawan titik terlemah dalam diri saya yaitu Menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Pemikiran Realisme Hukum di Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

20 November 2022   21:29 Diperbarui: 21 November 2022   21:47 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep mengenai hukum senantiasa mengajarkan manusia untuk melakukan suatu perbuatan yang baik dan adil di dalam mengambil suatu keputusan, utamanya di dalam ruang lingkup pengadilan. Problematika penegakan hukum pada saat ini berfokus pada dasar hukumnya, dimana dalam memutuskan suatu perkara hukum masih terfokus pada peraturan perundang-undangan dengan paham Positivisme nya. Kita ketahui bersama bahwasannya Hukum Positif tersebut masih berdasar pada Rumusan Komunal yang sudah tidak relevan lagi dengan Perkembangan masyarakat, sehingga diperlukan suatu pembaharuan hukum untuk mengatasi problematika tersebut. Pemikiran mengenai Realisme Hukum ini dapat diterapkan di dalam proses pengadilan, dimana Hakim tidak harus tunduk pada Hukum yang berlaku atau dengan kata lain Hakim dapat melakukan Pembaharuan dan Penemuan Hukum dalam menegakkan hukum.

Konsep Keadilan oleh Plato ditafsirkan sebagai sebuah pengintegrasian antara manusia secara luas dan tatanan sebuah negara[1]. Indonesa merupakan negara hukum sehingga kekuatan terbesar suatu negara hukum adalah sistem hukumnya. Pemikiran mengenai hukum harus senantiasa dikembangkan sebagai suatu bentuk aktualisasi dari Individu atau masyarakat dengan negara. Penegakan Hukum yang benar dan adil ditentukan oleh kehendak serta partisipasi anggota masyarakat, bukan semata-mata keinginan pelaku penegak hukum.[2] Hart mengungkapkan bahwa suatu prinsip umum dari keadilan di dalam hukum adalah kesetaraan dan ketidaksetaraan.[3] Sehingga keadilan dipandang sebagai sebuah relativisme tergantung dari orang yang merasa setara atau tidak setara dalam mendapat keadilan. Pemikiran Realisme hukum ini lebih menekankan hukum sebagaimana adanya, bukan hukum sebagaimana mestinya.[4]

Pasal 27 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 menyatakan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum yang hidup didalam masyarakat. Pada undang-undang Kekuasaan Kehakiman telah jelas dinyatakan bahwa Hakim mempunyai kewenangan untuk dapat menemukan hukum baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Hakim harus dapat mengimplementasikan undang-undang ini guna menegakkan hukum. Ada beberapa peristiwa konkret yang terjadi di ranah peradilan namun tidak ada atau belum adanya peraturanyang secara eksplisit mengatur mengenai peristiwa tersebut. Pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “…rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat...” hal tersebut menjadi sebuah bukti bahwa peradilan yang dianut Indonesia merupakan “social justice” sesuai dengan Pancasila sila ke-V yaitu “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Misalnya pada peristiwa hukum tentang pencurian listrik, dimana kita ketahui bahwa didalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan secara eksplisit mengenai pengaturan pencurian aliran listrik. Sehingga hakim harus dapat menginterpretasikan peraturan perundang-undangan tersebut dengan peristiwa konkret yang terjadi. Di dalam kasus ini Hakim mencoba menggali mengenai fakta yang ada dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paradigma Realisme Hukum ini sangat berpengaruh terhadap pemikiran Hakim dalam mengatasi atau menyelesaikan persoalan hukum yang tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

PENUTUP

Paradigma Realisme Hukum di dalam penegakan hukum di Indonesia memang belum terlaksana secara sistematis. Pandangan mengenai aliran Positivisme di Indonesia masih sangat kuat sehingga meminimalisir perkembangan Realisme Hukum. Namun dalam prakteknya tidak sedikit Hakim mengimplementasikan Pemikiran Realisme Hukum di dalam menegakkan hukum, pada kasus atau peristiwa tertentu yang belum diatur di dalam Hukum Tertulis tentunya Hakim menggunakan kewenangannya untuk menemukan hukum demi menegakkan keadilan. 

Realisme Hukum masih dipandang sebagai sebuah paradigma yang sangat bertentangan dengan aliran Positivisme. Perlu diketahui bahwa tidak semua peristiwa hukum diatur dalam undang-undang sehingga Hakim harus dapat melakukan pembaharuan atau menemukan hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum sehingga Penting bagi Hakim untu menerapkan Paradigma Realisme Hukum didalam menegakkan hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun