Mohon tunggu...
Uung Laelatas Surur
Uung Laelatas Surur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan Biologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Euthanasia dalam Perspektif Bioetika dan Islam

10 Juni 2023   12:22 Diperbarui: 10 Juni 2023   12:24 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isu-isu tentang akhir kehidupan (end of life) seringkali muncul dan menimbulkan pro kontra dari berbagai sudut pandang, salah satunya adalah isu terkait Euthanasia. Secara singkat Euthanasia adalah perbuatan disengaja yang dilakukan dengan tujuan akhir mengakhiri hidup seseorang/pasien atas dasar belas kasihan menghilangkan penderitaan.

Secara umum ada tiga istilah terkait proses kematian, yaitu Orthothanasia (kematian yang terjadi karena suatu proses alamiah), Dysthanasia (kematian yang terjadi secara tidak wajar), dan Euthanasia itu sendiri.

Euthanasia secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu euthanasia pasif dan euthanasia aktif. Euthanasia aktif adalah tindakan yang secara sengaja dilakukan untuk mengakhiri kehidupan pasien, misalnya pemberian tablet sianida secara langsung. Sedangkan, euthanasia pasif adalah tindakan yang dengan sengaja tidak melanjutkan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien, misalnya dengan tidak memberikan bantuan oksigen pada pasien penderita gangguan pernapasan.

Sebagai manusia biasa, memang sangat wajar memiliki perasaan ingin mengakhiri hidupnya dari penderitaan dan rasa sakit, yang bahkan penderitaan panjang ini bisa menyebabkan pasien ataupun keluarganya tidak mampu untuk menanggungnya baik secara moril maupun materiil. Oleh sebab itulah hal ini menjadi salah satu faktor penyebab keinginan tindakan euthanasia itu dilakukan.

Beauchamp and Childress (1994) mengemukakan bahwa untuk mencapai suatu keputusan etik diperlukan empat prinsip antara lain :

  • Prinsip otonomi, dalam hal ini seorang dokter harus menghormati hak dan martabat pasien
  • Prinsip beneficience, dalam hal ini seorang dokter harus senantiasa berbuat baik dan selalu berusaha secara maksimal dalam menangani pasiennya
  • Prinsip non-malficience, bahwa seorang dokter dilarang melakukan tindakan yang dapat memperburuk keadaan pasien
  • Prinsip justice, dimana seorang dokter harus memberikan perlakuan yang sama rata/adil terhadap pasiennya.

Dalam dunia medis, tuntutan etika, moral dan penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa dipisahkan lagi dalam pelaksanaanya di lapangan. Tugas seorang dokter ialah untuk menolong/membantu semaksimal mungkin untuk pengobatan pasien, dari perspektif kesehatan inilah maka eutanasia masih menjadi hal yang kontra karena tidak sesuai dengan tugas utama seorang dokter

Dalam perspektif islam, euthanasia adalah perbuatan yang sangat tidak beretika dan dilarang karena melawan takdir Allah Swt, sebab hanya Allah lah yang berhak menghidupkan atau mematikan ciptaan-Nya. QS.Yunus ayat 56 yang artinya : "Dia-lah yang menghidupkan dan yang mematikan dan hanya keada-Nya lah kamu dikembalikan."

Al-Qur'an menjelaskan bahwa kematian adalah rahasia mutlak Allah Swt. Disebutkan dalam Q.S Al-Israa' ayat 85 yang artinya : Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit"

Dalam islam tidak ada istilah terkait mengakhiri penderitaan, dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 286 Allah Swt berfirman bahwa tidak akan membebani (memberikan ujian) kepada hamba-Nya melebihi batas kemampuan seorang hamba. Sebagai umat islam haruslah mampu menerima penderitaan yang dialami dengan pikiran terbuka bahwa hal tersebut termasuk ujian keimanan yang diberikan Allah Swt terhadap hamba-Nya.

Tidak seperti Belanda yang mana adalah Negara pertama yang melegalkan tindakan euthanasia, di Indonesia sendiri euthanasia merupakan hal yang dilarang untuk dilakukan karena berkaitan dengan penghilangan nyawa seseorang.

Di Indonesia Buku II dan III KUHP telah mengatur tentang tindak pidana. Mengenai euthanasia diatur dalam pasal 344 KUHP Bab XIX yang berbunyi : "Siapa yang merampas nyawa seseorang atas permintaan orang itu sendiri dan dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun