Mohon tunggu...
Nurun Hidayatul wasiah
Nurun Hidayatul wasiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Qori'ah/Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenapa Hukum Islam di Aceh Sangat Kental?

13 Desember 2022   22:51 Diperbarui: 14 Desember 2022   22:15 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    

Hukum di Indonesia sangat beragam, tergantung di mana tempat kita berada dan di mana kita menetap. Indonesia termasuk negara Rechtsstaat yaitu Negara yang berlandaskan dengan Hukum, karena setiap wilayah mempunyai peraturan tersendiri, Sama seperti Aceh, Aceh memiliki keistimewaan dari daerah lainnya yang ada di Indonesia, lalu apa keistimewaan Aceh? Aceh mempunyai kewenangan untuk dapat mengatur peaturan di wilayahnya sendiri.

Kesultanan Aceh Darussalam pernah memiliki kekuasaan yang membentang dari ujung utara pulau Sumatera hingga ke selatan menuju pesisir timur hingga ke barat Sumatera, dari semenanjung Malaya hingga ke Pattani yang sekarang sudah masuk ke wilayah Thailand. Kesultanan Aceh berpusat di Kutaraja tahun 1962 yang telah di ubah namanya menjadi Banda Aceh, Sultan Ali Mughayat Syah  adalah sultan pertama kerajaan Aceh pada tahun 1514, beliau juga membangun pondasi kesultananya, menjelang kejatuhan malaka oleh portugis.

Aceh sangat kental dengan budaya keislamannya, sehingga hukum yang berlaku di sana juga merupakan hukum islam, Hukum ini  sudah ada jauh sebelum masa kemerdekaan Bangsa Indonesia. Hukum yang berlaku di Aceh ini di namakan hukum Qanun. Qanun biasanya di sebut dengan Undang-undang, Adat atau kebiasaan. Undang-undang yang mengatur tentang Qanun di Aceh terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang memiliki peraturan daerah tersendiri. Dalil tentang Hukum islam juga terdapat di dalam Al-Qur’an surah An-Nur Ayat 2

لزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

 Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Qanun juga terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu qanun Jinayat, qanun khamar, qanun maisir, khalwat, ikhtilath, zina dan lain sebagainya. Contoh penerapan hukum Qanun di Aceh misalnya Jika ada seorang wanita yang melakukan perzinaan dengan orang yang bukan mahromnya maka akan di kenakan hukuman 100 kali cambuk, dan di perlihatkan di hadapan orang banyak. Data dari Mahkamah Syi’ah Aceh memaparkan dari tahun 2005-2016 sudah tercatat 1.000 orang yang sudah terkena Hukuman Jinayat di Aceh. Jadi semua hukuman yang di berikan kepada sesorang yang bersalah itu tergantung dari kesalahan apa yang orang itu perbuat.

Hukum Qanun yang di terapkan di Aceh sangat berdampak positif bagi masyarakat Aceh, karena pada dasarnya hukum yang di terapkan di aceh berlandaskan dengan Al-Qur’an dan hadist yang sesuai dengan syari’at islam dan tidak bertentangan dengan ‘urf, Hukum yang di terapkan di aceh juga menyuruh orang yang ada di sana untuk tidak melanggar peraturan yang sudah di tetapkan, akan tetapi ada juga yang memandang negatif dari penerapan hukum Qanun di Aceh, yaitu pada saat sedang di hukum atau cambuk di hadapan umum/ orang banyak.  Sebaiknya jika  menerapkan hukum cambuk itu harus di tempat yang tertutup guna menutupi aib dan rasa malu, karena pada hakikatnya manusia juga mempunyai rasa malu yang besar, banyak yang beranggapan bahwasanya hukum di Aceh melanggar HAM yang ada di Indonesia. Padahal pada dasarnya Aceh telah mempuinyai kewenangan untuk bisa mengatur peraturan hukum yang ada di wilayahnya sendiri, dan sudah tertulis di dalam UUD 1945.

Nurun Hidayatul Wasi’ah Mahasiswi Ilmu Hukum UIN Syarif Hiidayatullah Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun