Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),
Abdul Kadir Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan,
Arifin Asydhad Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred,.
Dan secara online Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia; dan perwakilan World Bank, Somil Nagpal
Bpk Ghufron mengatakan "Bukan hal yang mudah untuk mendaftarkan lebih dari 97% penduduk Indonesia menjadi peserta JKN dalam waktu 10 tahun. Di saat yang bersamaan, BPJS Kesehatan juga dituntut untuk meningkatkan kepuasan peserta JKN dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara. Dengan kerja keras dan kolaborasi bersama segenap pihak, BPJS Kesehatan mampu bertahan menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia,"
Pada tahun 2014 jumlah peserta JKN tercatat berada di angka 114 juta jiwa. Per 10 Mei 2024, jumlahnya melesat menjadi lebih dari 271,2 juta jiwa. Pemanfaatan Program JKN pun terus meningkat, dari 92,3 juta per tahun pada 2014, menjadi 606,6 juta per tahun pada 2023. Hal ini membuktikan betapa besar dampak kehadiran Program JKN bagi masyarakat.
BPJS Kesehatan juga terus berbenah melakukan perbaikan layanan dari masa ke masa. Dari sisi aksesibilitas pelayanan kesehatan, jumlah fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan pun terus bertumbuh. BPJS Kesehatan juga mengembangkan banyak inovasi digital yang memudahkan peserta, fasilitas kesehatan, pemerintah, dan stakeholders yang lain, untuk mengakses masing-masing kebutuhannya. Ghufron juga menuturkan bahwa digitalisasi layanan BPJS Kesehatan berkontribusi mengubah sistem kesehatan Indonesia.
"Dengan adanya Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165, masyarakat bisa mengurus administrasi, meminta informasi, atau menyampaikan pengaduan tentang Program JKN cukup melalui handphone. Saat pandemi, Aplikasi P-Care yang digunakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, menjadikan proses vaksinasi COVID-19 berjalan lebih cepat. Kalau dulu peserta JKN perlu berkas-berkas fotokopian saat berobat, sekarang cukup menunjukkan NIK di KTP saja sudah bisa dilayani, selama peserta JKN tersebut status kepesertaan aktif dan sudah mengikuti prosedur. Tentu masih banyak lagi inovasi lainnya.
BPJS Kesehatan juga telah menciptakan inovasi unggulan bernama i-Care JKN yang dapat memfasilitasi peserta JKN dan dokter untuk mengakses riwayat kunjungan peserta JKN dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Dengan begitu, peserta tersebut dapat dilayani lebih cepat dan tepat oleh dokter.
Lima hal Utama dalam Buku  Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan.