Lemak trans tidak selalu tertulis di label gizi, maka dari itu Ibu harus mencermati komposisi produk yang mengandung lemak trans, seperti minyak hidrogenasi dan minyak hidrogenasi sebagian. Menurut aturan BPOM, jumlah lemak trans lebih 0.5g harus dicantumkan di label. Jadi, jika pada kemasan tidak tertulis mengandung lemak trans, bisa jadi karena jumlahnya < 0.5g. Lemak trans berisiko tinggi memicu penyakit jantung dan stroke serta meningkatkan lemak jahat (LDL) dan mengurangi lemak baik (HDL) di dalam tubuh Ibu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengeluarkan Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan terbaru. Ini merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Beliau juga  menjelaskan beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan tentang label pangan olahan  ini, antara lain pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, serta pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain. Pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan, serta pencantuman peringatan untuk produk susu serta peringatan untuk produk susu kental dan analognya sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen,
Proses penyusunan peraturan ini telah dilakukan secara transparan dan telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi implementasi oleh pelaku usaha dan pengawalan oleh pemerintah. Termasuk kemudahan dan penentuan grace period/waktu transisi yang cukup panjang untuk penerapan peraturan ini. Tujuan dari peraturan label ini juga untuk membantu kemudahan dan kelancaran berusaha bagi industri pangan, Dengan disahkannya Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan dengan masa grace period yang cukup panjang yaitu 30 bulan. Jangka waktu ini diharapkan cukup bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan Peraturan ini.
Kemasan pangan harus memiliki label yang mencantumkan sekurang-kurangnya:
- Nama produk
- Daftar bahan yang digunakan
- Berat bersih atau isi
- Nama dan alamat pihat yang memproduksi atau memasukkan ke wilayah Indonesia
- Halal bagi yang dipersyaratkan
- Tanggal dan kode produksi
- Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa
- Nomor izin edar bagi Pangan Olahan, dan
- Asal usul bahan pangan tertentu
- Semua label makanan tersebut wajib ditulis, dicetak atau ditampilkan secara tegas dan jelas agar mudah dimengerti oleh masyarakat.
Penggunaan bahan dan bahan tambahan yang diperbolehkan untuk kemasan juga telah diatur oleh pemerintah melalui  tentang Bahan Kemasan Pangan. Dalam peraturan tersebut memuat daftar bahan yang diperbolehkan sebagai bahan kemasan, juga daftar bahan yang dilarang untuk dipergunakan sebagai bahan dan bahan tambahan kemasan. Semoga dengan adanya ini kita sebagai konsomen tambah cerdas dan lebih teliti jangan terkecoh dengan kemasan, perhatikan kandungan yang ada di dalam produk yang akan kita beli.
Semoga bermanfaat ya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H