Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 75/PERMEN-KP/2016 juga menetapkan bahwa sarana yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pembesaran udang di tambak dan KJA, yaitu benih udang yang berasal dari unit pembenihan yang bersertifikat cara pembenihan ikan yang baik dan memiliki surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang. Pakan buatan, obat, dan pestisida harus terdaftar di kementerian dan digunakan sesuai petunjuk penggunaan.Â
Pupuk yang digunakan harus memenuhi standar persyaratan keamanan pangan dan lingkungan dan digunakan sesuai petunjuk penggunaan. Alat dan mesin yang digunakan untuk pembesaran udang terbuat dari bahan yang ramah lingkungan, tidak beracun, dan bebas penyakit.
Kegiatan Produksi Udang Windu
Menurut SNI 8038.1:2014, produksi induk merupakan standar yang disusun untuk digunakan oleh pembenih, pembudidaya, pelaku usaha, instansi, dan stakeholder lainnya yang membutuhkan, serta digunakan untuk pembinaan mutu dalam rangka sertifikasi da kegiatan usaha pembenihan. Kegiatan produksi dalam budidaya pembesaran udang windu dapat berupa persiapan wadah pemeliharaan, persiapan tandon biofilter, pemeliharaan udang melalui tahap pemindahan (sistem modular), pengelolaan pakan selama pemeliharaan udang, pengelolaan air media pemeliharaan, pengelolaan air limbah, monitoring kesehatan udang, hingga kegiatan panen.Â
Apabila persyaratan dari kegiatan pra produksi hingga produksi telah terpenuhi dan dilaksanakan sesuai regulasi yang ada, maka akan dihasilkan indukan dari udang windu yang memiliki kriteria ideal seperti pada Tabel 5 yang ditetapkan berdasarkan SNI 01-6142-2006.
Kegiatan Panen Udang Windu
Indukan udang windu yang telah memenuhi kriteria kuantitatif induk hasil budidaya sudah dapat dilakukan panen. Menururt Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 75/PERMEN-KP/2016 tentang pedoman umum pembesaran udang windu (Penaeus monodon) dan udang vaname (Litopenaeus vannamei), udang windu segmentasi pembesaran pada sistem monokultur dapat dilakukan pemanenan apabila sesuai dengan ketentuan berikut, yaitu masa pemeliharaan sekitar 120 hari, dengan udang berukuran 20 - 40 g/ekor atau marketable size, produktivitas 100-300 kg/hektare.Â
Pemanenan sebaiknya dilakukan pada pagi atau sore hari dan dilakukan secara hati-hati dan cepat. Sementara itu, panen pada sistem polikultur udang windu, bandeng, dan rumput laut dapat dilakukan apabila sesuai dengan kriteria berikut, yaitu masa pemeliharaan 120 hari dengan ukuran udang 20-40 g/ekor atau marketable size, dengan produktivitas udang 100-300 kg/hektare, bandeng 300 kg/hektare, rumput laut basah 2.000 kg/hektare.
 Regulasi terkait produksi dan input produksi udang windu digunakan dengan tujuan sebagai pedoman umum pembesaran udang windu dan udang vaname.Â
Standarisasi ini juga berperan sebagai acuan dalam melakukan pembesaran udang windu dan udang vaname yang berorientasi pada peningkatan produksi, daya saing, dan berkelanjutan. Penerapan regulasi yang dilakukan dengan baik dapat mewujudkan kebijakan pembangunan dan pembesaran udang windu yang lebih terarah dan operasional sesuai dengan wilayah peruntukannya, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta dapat meningkatnya produksi dan produktivitas pembesaran udang windu, pendapatan pembudidaya ikan, dan penerimaan devisa negara dari ekspor.
 DAFTAR PUSTAKA