Mohon tunggu...
Utari Prakasita
Utari Prakasita Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar PWK

Pelajar 181910501001

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Pemda Telah Siap Menerapkan Obligasi Daerah?

31 Mei 2019   11:02 Diperbarui: 31 Mei 2019   11:08 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian wilayah, yang kemudian diberikan kewenangan untuk mengurus wilayah atau daerahnya dalam bentuk otonomi daerah. Dalam otonomi daerah, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya dapat berupa peraturan hingga pengelolaan keuangan. 

Pengelolaan keuangan tersebut didapatkan dari pendapatan daerah yang berasal dari PAD (pendapatan daerah), dana perimbangan yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan daerah dan lain -- lain yang sah tercantum sesuai dalam undang -- undang. 

Dalam pengelolaan keuangan daerah terkadang terjadi permasalahan pada APBD dimana pengeluaran lebih besar dibandingkan pendapatan hal tersebut menyebabkan daerah melakukan pinjaman, hal tersebut disebabkan kekurangan kas, untuk pembangunan berupa investasi sehingga menghasilkan penerimaan langsung maupun tidak langsung dan juga pembiayaan sarana dan prasarana di daerah tersebut untuk kesejahteraan masyrakat. 

Pinjaman yang dilakukan daerah tersebut merupakan pinjaman daerah. Pinjaman daerah sumbernya berasal dari pemerintah pusat yang berasal dari APBN termasuk dana investasi pemerintah, penerusan pinjaman dalam negeri, atau penerusan pinjaman luar negeri, kemudian dana lainnya yaitu berasal dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, yang berbadan hukum dan mempunyai kedudukan di Indonesia, selain itu juga terdapat lembaga keuangan bukan bank, dan juga berasal dari masyarakat, berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh penerbit obligasi kepada pemberi pinjaman dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keterangan prasyarat yang ada. Secara garis besar obligasi merupakan surat jaminan berbentuk surat utang yang diberikan suatu badan baik pemerintah maupun swasta kepada seseorang yang meminjamkan uangnya. Obligasi dilakukan karena dana yang dibutuhkan oleh penerbit obligasi kurang mencukupi sehingga dilakukan obligasi untuk mendapatkan dana.

Keuntungan yang didapatkan dari obligasi yaitu antara lain tawaran bunga yang tinggi dibandingkan deposito dan SBI, selain itu beberapa jenis obligasi dapat diperjualbelikan. Obligasi juga memiliki resiko yaitu resiko likuiditas atau tidak mudahnya menjual obligasi di pasar sekunder, kemudian resiko maturitas yaitu berkaitan dengan jatuh tempo obligasi. 

Jika jatuh tempo semakijn lama, hal tersebut akan menyebabkan ketidakpastian pengembalian uang pinjaman sehingga dalam melakukan obligasi perlu melihat kembali pihak yang menawarkan obligasi tersebut, apakah stabil atau tidak, dan yang terakhir resiko default dimana pada resiko ini uang yang dijaminkan tidak dapat kembali, hal tersebut dapat terjadi apabila pihak penerbit obligasi seperti perusahaan mengalami kebangkrutan.

Obligasi memiliki berbagai macam jenis yaitu dapat dilihat dari pihak yang menerbitkan, berdasarkan jaminan, hak penukaran, system pembayaran bunga, nominal maupun perhitungan imbal balik. Obligasi daerah merupakan obligasi jenis municipal bond yang merupakan jenis obligasi berdasarkan penerbitnya yaitu pemerintah daerah dengan tujuan untuk membiayai proyek - proyek publik.

Kurangnya APBD menyebabkan banyak pembangunan di daerah menjadi terhambat, penghambatan tersebut terjadi karena banyak faktor, baik dari segi administrasi, pihak terkait maupun penyelewengan seperti korupsi dan lain -- lain. Penghambatan dalam pembangunan akan menyebabkan pelayanan terhadap masyarakat menjadi terhambat, sehingga menyebabkan kesejahtaeraan masyarakat kurang terjamin. 

Contohnya apabila sanitasi dalam suatu daerah rusak, maka perlu segera diperbaiki, namun apabila dana yang dibutuhkan tidak mencukupi hal tersebut akan menyebabkan perbaikan tersebut terhambat. Kemudian apabila terjadi hujan, akan menyebabkan banjir karena permasalahan sanitasi tersebut sehingga dari banjir tersebut akan menimbulkan banyak masyarakat sakit, dan kesejahteraan masyarakat menjadi kurang. 

Hal tersebutlah yang melatarbelakangi pemerintah untuk menutupi kekurangan dana daerah untuk kesejahteraan masyarakat daerahnya, sehingga, pemerintah daerah perlu untuk mencari strategi. Strategi tersebut berupa pinjaman daerah. Pinjaman daerah ini dapat dilakukan dengan berbagai macam cara salah satunya dapat berupa obligasi daerah atau municipal bond. Dimana dalam hal tersebut masyarakat dapat ikut serta dalam berpartisipasi terhadap pembiayaan daerah.

Proses pelaksanaan atau tata cara dalam melaksanakan obligasi yang memerlukan banyak pihak dan dan analisis terkait obligasi tersebut. Saat akan menyiapkan penerbitan obligasi daerah, pemda perlu membuat tim perisapan obligasi daerah dimana dalam hal tersebut, sebuah proyek diuji kelayakannya, kemudian meminta persetujuan DPRD, kerjasama dengan tim penunjang pengelola obligasi daerah, kemudian merumuskan biaya penernitan obligasi daerah, kemudian dilakukan pertimbangan penerbitan obligasi daerah oleh kemendagri, memperoleh persetujuan kementerian keuangan, kemudian baru mendaftarkan dan pernyataan efektif obligasi daerah pada OJK, kemudian pemda membentuk tim khusus untuk menunjang pasar modal, sebelum obligasi memasuki pasar modal untuk membantu persiapan penerbitan kemudian dilakukan penawaran umum. Selain mendapatkan hasil dari obligasi, pemda juga berkewajiban untuk membayarkan bunga dan juga tujangan pokok yang telah disepakati kepada investor.

Penerapan obligasi daerah perlu untuk melihat beberapa faktor yang menjadi hambatan yaitu, regulasi yang belum selesai sebagai payung hukum dan juga kesiapan daerah untuk melakukan hal tersebut, karena perlu transparansi keuangan dalam pelaksanaanya sehingga masyarakat dapat percaya pada pemerintah daerah. 

Transparansi tersebut perlu dilakukan karena hal tersebut selain memberikan rasa percaya pada masyarakat juga dapat mengurangi praktik korupsi, sehingga kejadian di wilayah Detroit, bagian dari Michigan, Amerika Serikat yang tidak dapat mengembalikan pinjaman yang diberikan sehingga kota tersebut mengalami kebangkrutan. 

Selain itu pemerintah daerah juga perlu melakukan inovasi maupun terobosan baru, untuk meningkatkan PAD sehingga saat melakukan pinjaman juga dapat mengembalikan dana obligasi tersebut. 

Salah satu inovasinya yaitu pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pengusaha -- pengusaha daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif sehingga selain mengurangi angka pengangguran yang ada, pemerintah daerah juga mendapatkan dana tambahan untuk pendapatan daerahnya dan juga dapat mengembalikan dana obligasi masyarakat. Sehingga menurut kalian apakah pemerintah daerah kita telah siap untuk menerapkan obligasi daerah ?

   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun