Proses pelaksanaan atau tata cara dalam melaksanakan obligasi yang memerlukan banyak pihak dan dan analisis terkait obligasi tersebut. Saat akan menyiapkan penerbitan obligasi daerah, pemda perlu membuat tim perisapan obligasi daerah dimana dalam hal tersebut, sebuah proyek diuji kelayakannya, kemudian meminta persetujuan DPRD, kerjasama dengan tim penunjang pengelola obligasi daerah, kemudian merumuskan biaya penernitan obligasi daerah, kemudian dilakukan pertimbangan penerbitan obligasi daerah oleh kemendagri, memperoleh persetujuan kementerian keuangan, kemudian baru mendaftarkan dan pernyataan efektif obligasi daerah pada OJK, kemudian pemda membentuk tim khusus untuk menunjang pasar modal, sebelum obligasi memasuki pasar modal untuk membantu persiapan penerbitan kemudian dilakukan penawaran umum. Selain mendapatkan hasil dari obligasi, pemda juga berkewajiban untuk membayarkan bunga dan juga tujangan pokok yang telah disepakati kepada investor.
Penerapan obligasi daerah perlu untuk melihat beberapa faktor yang menjadi hambatan yaitu, regulasi yang belum selesai sebagai payung hukum dan juga kesiapan daerah untuk melakukan hal tersebut, karena perlu transparansi keuangan dalam pelaksanaanya sehingga masyarakat dapat percaya pada pemerintah daerah.Â
Transparansi tersebut perlu dilakukan karena hal tersebut selain memberikan rasa percaya pada masyarakat juga dapat mengurangi praktik korupsi, sehingga kejadian di wilayah Detroit, bagian dari Michigan, Amerika Serikat yang tidak dapat mengembalikan pinjaman yang diberikan sehingga kota tersebut mengalami kebangkrutan.Â
Selain itu pemerintah daerah juga perlu melakukan inovasi maupun terobosan baru, untuk meningkatkan PAD sehingga saat melakukan pinjaman juga dapat mengembalikan dana obligasi tersebut.Â
Salah satu inovasinya yaitu pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pengusaha -- pengusaha daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif sehingga selain mengurangi angka pengangguran yang ada, pemerintah daerah juga mendapatkan dana tambahan untuk pendapatan daerahnya dan juga dapat mengembalikan dana obligasi masyarakat. Sehingga menurut kalian apakah pemerintah daerah kita telah siap untuk menerapkan obligasi daerah ?
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H