Sore ini diwarnai dengan perbincangan tentang para petani di Desa Ampelgading, Selorejo yang mendapat sertifikat tanah dari Pemerintah. Tercatat 477 sertifikat hak atas tanah diserahkan ke masyarakat. Penyerahan ini rupanya bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Menurut Mas Gun, kakak laki-laki yang menjadi teman diskusi sore, program ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Desa Ampelgading.
Mendengar penjelasan Kakak, kebetulan bertugas mendampingi petani jeruk di Selorejo, saya melontarkan pertanyaan sederhana, "Persoalan tanah itu pelik, lalu bagaimana mengatasinya?"
Hening sejenak. Saya membiarkan kakak menikmati kopi pahitnya. "Tentu tidak mudah, tetapi komunikasi menjadi kunci untuk mengurai masalah. Selain itu, kini ada Badan Bank Tanah yang memiliki wewenang untuk mencari jalan terbaik dalam mengatasi masalah pertanahan, terutama tanah milik negara."
Kali ini saya yang menyesap teh pahit. Minuman dari tanaman teh yang tumbuh di daerah pegunungan ini rupanya mengantar saya pada pencarian informasi tentang Bank Tanah. Tentu saja saya memanfaatkan gawai untuk berburu informasi.
Ketika mengetikan kata "Bank Tanah" di mesin pencari, seketika saya disajikan beragam informasi seputar Bank Tanah. Saat membaca, saya baru sadar kalau keberadaan Badan Bank Tanah yang bertanggung jawab kepada Presiden ini sudah empat tahun. Bagaiman mungkin saya baru menyadarinya saat ini.
PP 64/2021
Dari laman resmi Badan Bank Tanah, saya jadi tahu jika kehadiran Badan Bank Tanah atau yang lebih akrab disebut dengan Bank Tanah merupakan wujud dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Undang-Undang itu memuat perihal pertanahan, tepatnya di Bagian Keempat UU Cipta Kerja. Undang-Undang mengenai pertanahan ini mengatur kewenangan Negara dalam mengatur peruntukan, penggunaan dan pengelolaan tanah. Untuk lebih menguatkan keberadaannya dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021).
Dengan demikian secara tegas dikatakan bahwa Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi wewenang untuk mengelola tanah. Badan ini juga berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Hm, saya jadi tertarik dengan pendistribusian tanah. Sebagai orang awam, saya berpikir distribusi tanah berarti pembagian atau penyaluran tanah.
Wow, menarik sekali. Lantas apakah artinya ada pembagian tanah untuk masyarakat? Jika iya, siapa yang bisa mendapatkannya? Apakah orang awam seperti saya bisa ikut serta?