Kementrian Agama melalui Badan Pemelihara Jaminan Produk Halal tengah gencar mendorong para pelaku usaha untuk mengikuti program sertifikat halal gratis (Sehati). Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis bisa mengajukan diri dengan mendaftar di Sihalal,
Siang tadi saya menyusuri sebuah jalan yang tidak terlalu ramai. Sebenarnya letaknya tidak terlalu jauh dari jalan raya, namun jalan ini tidak terlalu ramai meskipun merupakan jalan alternatif menuju ke jalan utama. Suasana yang sepi membuat saya bisa mengamati jalan dan rumah yang berada di kanan jalan. Pandangan saya tertuju pada sebuah spanduk berwarna dengan tulisan mpek-mpek. Menariknya di bagian bawah tampak sebuah logo yang sangat dikenal, yaitu logo halal.
Logo ini menandakan bahwa produk yang dibuat telah diakui bahwa bahan dan proses pembuatannya sudah sesuai dengan ketentuan dari BPJPH. Kehadiran logo tersebut secara tidak langsung memberi keyakinan dan kepercayaan konsumen akan produk yang di konsumsinya. Dari situ saya jadi lebih mengamati keberadaan para penjual makanan yang ada di depan, apakah mereka sudah memiliki label halal? kalau belum siapa dan bagaimana proses pembuatannya? apakah sertifikat halal hanya diberikan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha besar atau sudah memiliki cabang?
Bersandar pada rasa ingin tahu, saya mulai berselancar untuk mencari informasi. Pencarian bermuara pada laman milik BPJPH. Dari laman itu saya tahu jika tahun 2024 terdapat program Sertifikat Halal Gratis untuk pelaku usaha skala kecil. Menarik sekali apalagi terdapat informasi jika 17 Oktober 2024 merupakan batas akhir pendaftaran pengajuan sertifikat halal gratis oleh pelaku usaha melalui skema self declare.
Skema self declare ini menarik karena skema ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat usaha. Agar tidak membuat kebingungan, maksud self declare adalah pelaku usaha membuat sebuah pernyataan status halal terhadap produk yang dibuatnya. Tentu saja pernyataan ini dibuat melalui aplikasi atau laman yang telah disiapkan oleh pemerintah.Â
Meski pelaku usaha yang menyatakan, namun tidak serta merta pelaku usaha mendapatkan sertifikat, ada mekanisme dan aturan yang harus diikuti. Â Aturannya sederhana, produk yang dibuat oleh pelaku usaha tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksinya harus dipastikan kehalalannya dan sederhana. Selain itu pelaku usaha harus memiliki NIB.Â
Nanti selama proses pengisian data (data pelaku usaha, nama dan jenis usaha, pengolahan produk, daftar produk yang digunakan, dan dokumen sistem jaminan produk halal), pelaku usaha akan didampingi oleh seorang pendamping proses produk halal yang akan memastikan bahwa proses produksi sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pelaku usaha. Baru setelah itu proses pengajuan sertifikat halal dapat diteruskan ke BPJPH. Data kembali di cek oleh BPJPH lalu dikirim ke Komite Fatwa. Rekomendasi dari Komite Fatwa menjadi dasar BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal bagi pelaku usaha.
Seluruh proses pengajuan data dan permohonan, pemeriksaan data pelaku usaha, hingga penerbitan sertifikat halal dilakukan secara online. Hanya proses verifikasi dan validasi saja yang dilakukan secara langsung oleh pendamping proses produk halal.
Pemanfaatan teknologi ini membuat urutan perjalanan pengajuan sertifikat halal hingga mendapatkan sertifikat halal tidak panjang. Setelah pelaku usaha mengajukan permohonan yang telah diverifikasi oleh pendamping proses produk halal, permohonan akan diproses oleh BPJPH