Skema Self Declare, selain untuk mempercepat proses pengajuan sertifikat halal juga sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
Dengan memiliki Sertifikat Halal, besar harapan para pelaku usaha memiliki dan menjaga standar halal produknya sehingga mampu bersaing di pasar domestik maupun global.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI