Skema Self Declare, selain untuk mempercepat proses pengajuan sertifikat halal juga sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
Dengan memiliki Sertifikat Halal, besar harapan para pelaku usaha memiliki dan menjaga standar halal produknya sehingga mampu bersaing di pasar domestik maupun global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H