Maqasid Syariah dikenal sebagai dasar kebutuhan manusia yang terkait dengan ideologi Islam dan bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Chapra menyatakan bahwa respon kebutuhan melalui ideologi ini menjamin masyarakat yang lebih berkelanjutan dan kesejahteraan secara keseluruhan. Al Ghazali mereformasi Maqasid al-Syariah ke dalam kategori menjadi lima tujuan yang menjadi dasar kebutuhan dan kepentingan manusia. Oleh karena itu, lima pilar fundamental dapat diidentifikasi dalam Nafs (diri manusia), Din (agama), Aqal (akal), Nasl (anak cucu), dan Mal (kekayaan).Â
Agama memandu pekerjaan individu sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, memberdayakan pekerjaan individu. Diri manusia meningkatkan kemampuan individu untuk menafsirkan lebih berdasarkan pengetahuan yang lebih unggul; apa yang dianut dalam kitab suci dapat diambil dalam kehidupan sehari-hari. Keturunan adalah prinsip yang menurutnya perlu untuk menanggapi kebutuhan melalui peradaban, ini termasuk perkembangan moral, penghormatan terhadap hukum, keluarga perdamaian, kesehatan untuk mendapatkan dampak dari pekerjaan saat ini pada masyarakat dalam jangka panjang. Kekayaan ditekankan untuk meningkat individu dan komunitas; dengan kesehatan, adalah mungkin untuk mengurangi ketimpangan pendapatan melalui Zakat. Walth juga mengarah pada potensi perolehan pendidikan yang lebih baik, pengetahuan teknologi, dan efisiensi penelitian.
Oleh karena itu, maqasid syariah mempromosikan kesejahteraan jangka panjang sebagai dasar kesejahteraan manusia. Paradigma ekonomi linier saat ini berfokus pada kemakmuran ekonomi jangka pendek dengan memaksimalkan pertumbuhan. Aspek lain dari perlindungan lingkungan dan sosial pembangunan tidak diperhatikan.Â
Oleh karena itu, standar ekonomi sirkular menyoroti bagaimana mempertimbangkan ideologi Islam Maqashid Syariah dapat diterapkan terutama di negara-negara Islam sebagai pengganti ekonomi linier. Bank Islam melalui Blended Murabahah mendukung sirkular ekonomi. Dalam struktur kontrak ini, pengusaha dapat menerima Qardh Hasan dimana badan usaha tersebut hanya perlu membayar kembali jumlah pokok. Maqasid syariah menemukan kapasitas untuk merespon Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H