Mohon tunggu...
Fadilah Utami
Fadilah Utami Mohon Tunggu... Guru - Magister Pendidikan

AB Blood type

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Homeschooling: Adakah Undang-undangnya?

26 Desember 2023   07:10 Diperbarui: 26 Desember 2023   07:38 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Permendikbud 129 Tahun 2014 tentang sekolah rumah (homeschooling)

Bagi orang tua yang ingin memberikan pendidikan homeschooling untuk anaknya, jangan khawatir akan kedudukannya dalam pendidikan, karena homeschooling telah diatur dalam Permendikbud 129 Tahun 2014. 

Permendikbud 129 Tahun 2014 tentang sekolah rumah ditandatangani oleh mendikbud RI Mohammad Nuh pada tanggal 9 Oktober 2014 dan diundangkan tanggal 17 Oktober 2014 silam. Peraturan termaktub dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1660 oleh Amir Syamsudin, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.

Permendikbud ini hadir untuk membagi tiga jalur pendidikan yang dapat dinikmati oleh seluruh warga negara. Bagi anak Indonesia tak hanya berkewajiban untuk mengenyam model pendidikan formal saja. Melainkan juga berkesempatan mengikuti pendidikan informal dan nonformal. Ketiganya sama-sama dijelaskan dan dibedakan melalui  aturan Permendikbud ini.

Permendikbud 129 Tahun 2014 menjadi solusi sekaligus payung hukum model pendidikan terbaru yang kini juga telah dinikmati sebagian anak Indonesia melalui home schooling. Artinya, model pendidikan ini akan menjadi bagian dari sistem pendidikan yang sah berlaku di Indonesia.

Meski legalitasnya telah diatur dalam Permendikbud terbaru ini, tetap saja sejumlah persoalan lain bermunculan. Seperti pemenuhan fasilitas homeschooling oleh Pemerintah yang masih terbatas, hingga para praktisi sekolah rumah yang masih dipandang sebelah mata. Dinamika sistem pendidikan selalu mencari titik temu akan kebutuhan individual masyarakat untuk mendapatkan pendidikan terbaik dengan kebutuhan negara untuk menjaga nilai-nilai kolektif masyarakat.

Sebagian besar praktisi homeschooling menganggap definisi sekolah rumah dalam Permendikbud 129 Tahun 2014 masih rancu seperti dilansir Rumah Inspirasi. Dampak buruk dari hal tersebut yakni mulai bermunculan komunitas yang melabeli dirinya sebagai lembaga homeschooling resmi. Sebenarnya komunitas ini dapat diistilahkan ke dalam sekolah-fleksi (flexi-school) dalam sistem pengelolaannya.

Penyederhanaan proses ujian kesetaraan juga diperlukan sebab jalur informal relatif bebas dan tidak diatur oleh negara, mekanisme ujian penyetaraannya pun sebaiknya dapat disederhanakan prosedurnya. Pasalnya masih terdapat kasus birokrasi yang rumit seperti syarat terdaftar di lembaga nonformal, rapor lengkap, batas usia, belum lagi biaya yang tak murah.

Pemerintah mulai mendukung sistem pendidikan sekolah rumah mengingat program pembelajarannya mulai berkembang di Indonesia. Permendikbud 129 Tahun 2014 berperan sebagai regulasi untuk memberikan kebebasan pada siswa dari keluarga yang memiliki status ekonomi menengah ke atas agar tidak bergantung pada pemerintah. Selain itu, tidak dapat dipungkiri siswa yang mengikuti program sekolah rumah juga memiliki kompetensi unggul dibanding siswa sekolah umum.

“Anak yang belajar di rumah biasanya mendapat nilai di atas rata-rata dalam test SAT dan ACT sebagai persyaratan untuk masuk perguruan tinggi, sehingga semakin banyak siswa yang diterima oleh perguruan tinggi,” papar Brian D. Ray di Amerika Serikat.

Siswa homeschooling mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kapasitasnya dengan memiliki kreativitas dan kemampuan berpikir kritis tinggi. Selain itu, program homeschooling juga dapat mengurangi juvenile delinquency, seperti tindakan kekerasan, tawuran, seks bebas, hingga narkoba. Sekolah rumah dapat dijadikan sebagai jawaban untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Berikut hal-hal penting yang melatarbelakangi terbitnya Permendikbud 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.

Latar Belakang Permendikbud 129 Tahun 2014

Permendikbud 129 Tahun 2014 ini berperan sebagai payung hukum penyelenggaraan sekolah rumah yang meliputi proses layanan pendidikan secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua atau keluarga di rumah atau tempat-tempat lainnya. Regulasi ini mampu memaksimalkan masyarakat yang akan membuka pelayanan sekolah rumah dengan tujuan menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif untuk mengembangkan potensi seluruh peserta didik.

Melalui sekolah rumah diharapkan mampu memenuhi layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi peserta didik. Peserta didik yang membutuhkan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel dapat terlayani. Sekolah rumah diselenggarakan untuk dapat menerapkan kemandirian dalam belajar oleh keluarga maupun komunitas tertentu, baik dilaksanakan di rumah atau bahkan berlangsung di lingkungan sekitar. Untuk itu, Permendikbud 129 tahun 2014 kemudian menetapkan pokok peraturan tertentu berkaitan dengan sekolah rumah.

Pokok Peraturan yang diatur Permendikbud 129 Tahun 2014

  • Pendidikan yang dilakukan melalui sekolah rumah memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga pendidikan formal. Dengan syarat dilakukan sesuai dengan kurikulum nasional sebagai acuan sesuai pasal 4.
  • Sesuai UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas utama yang dimaksud adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi. Untuk itu, tenaga pendidik di sekolah formal harus mampu menjalankan kewajiban tersebut secara profesional.
  • Sekolah rumah dapat diselenggarakan oleh keluarga, dengan persyaratan meliputi identitas diri orang tua dan peserta didik, surat pernyataan orang tua atau penanggungjawab sekaligus peserta didik, dan dokumen program sekolah melalui rancangan pembelajaran. Dokumen tersebut harus diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten sesuai pasal 6.
  • Jika sekolah rumah diselenggarakan pihak luar (komunitas) maka wajib memperoleh izin pendirian satuan pendidikan nonformal sebagai kelompok belajar dari dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Peserta didik sekolah rumah nantinya juga dapat diterima pada jenjang sekolah dasar, menengah pertama, hingga menengah atas dan kejuruan di sekolah umum dengan syarat lulus tes kelayakan.

Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan sekolah rumah yang kemudian akan diatur petunjuk teknisnya oleh Direktur Jenderal. Sebelum menyusun Permendikbud, seluruh jajaran Kemendikbud juga mempertimbangkan akan kebutuhan sekolah rumah dan regulasinya.

  • Tentang Permendikbud 129 Tahun 2014 berkaitan dengan Sekolah Rumah

Pertimbangan Permendikbud 129 Tahun 2014

Bahwa dalam rangka perluasan akses pendidikan yang bermutu serta adanya jaminan perlindungan hukum bagi keluarga dan lingkungan yang menyelenggarakan pendidikan informal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sekolah rumah.

Dasar Hukum Permendikbud 129 Tahun 2014

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 23 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20 10 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2074 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
  7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 54/ P Tahun 2014.

Permendikbud 129 tahun 2014 tidak mengubah Permendikbud sebelumnya karena perannya sebagai payung hukum penyelenggaraan sekolah rumah di Indonesia. Berikut Isi ketentuan Permendikbud 129 tahun 2014 yang terinci dalam 16 pasal pokok.

Isi Permendikbud 129 Tahun 2014

Pasal 1Regulasi terkait perbedaan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang kedudukannya setara. Lebih rinci pada pasal 1 dijelaskan pembagian sekolah rumah tunggal, majemuk, hingga komunitas. Beberapa perangkat pembelajaran juga disebutkan dalam pasal ini, meliputi kurikulum, laporan kemajuan, ijazah, ujian nasional, hingga program kesetaraan.
Pasal 2Sekolah rumah diselenggarakan dengan berbagai tujuan, seperti pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu secara fleksibel dengan kemandirian belajar yang terarah dalam suasana kondusif bagi peserta didik.
Pasal 3Sekolah rumah dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dengan pembelajaran mandiri.
Pasal 4Hasil pendidikan sekolah rumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal, sehingga sertifikat yang dikeluar kan akan berkesempatan sama pada dunia kerja.
Pasal 5Bentuk sekolah rumah terdiri dari tunggal, majemuk, dan komunitas.
Pasal 6Pendaftaran sekolah rumah yang dapat dilakukan di Dinas Pendidikan Kota maupun Kabupaten dengan persyaratan tertentu meliputi identitas diri orang tua dan peserta didik, surat pernyataan orang tua atau penanggungjawab sekaligus peserta didik, dan dokumen program sekolah melalui rancangan pembelajaran.
Pasal 7Regulasi terkait kurikulum yang mengacu pada kurikulum nasional sebagai capaian indikatornya dengan mengajarkan pendidikan Agama, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, serta pendidikan bahasa Indonesia. Kurikulum yang diajarkan harus memperhatikan minat, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
Pasal 8Peserta didik sekolah rumah dapat mengikuti un/unpk pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / kota setempat. Penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh Lembaga Satuan Pendidikan hingga Pemerintah Pusat.
Pasal 9Sekolah rumah memiliki kewenangan untuk dapat menyelenggarakan sistem pendidikan terbuka dan multimakna, sesuai dengan program pendidikan yang diambil oleh peserta didik.
Pasal 10Peserta didik sekolah rumah nantinya juga dapat diterima pada jenjang sekolah dasar tidak pada awal kelas 1 dan menengah pertama tidak pada awal kelas 7 di sekolah umum setelah lulus tes kelayakan dan atau lulus UNPK Paket.
Pasal 11Peserta didik sekolah rumah nantinya juga dapat diterima pada jenjang menengah atas dan kejuruan tidak pada awal kelas 10 di sekolah umum setelah lulus tes kelayakan dan atau lulus UNPK Paket.
Pasal 12Peserta didik Sekolahrumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten maupun Kota setempat.
Pasal 13Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan sekolah rumah.
Pasal 14 hingga 16 berkaitan dengan peraturan yang mulai ditetapkan dan harus diikuti oleh seluruh sekolah rumah yang sudah ada di Indonesia serta selanjutnya akan diatur dalam petunjuk teknis Direktur Jenderal. Seluruh pasal dirangkum dari publikasi resmi Permendikbud RI Nomor 129 Tahun 2014, https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Permendikbud%20Nomor%20129%20Tahun%202014.pdf

Undang undang Sistem Pendidikan No 20 Tahun 2003

Dalam Undang undang Sistem Pendidikan No 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa secara umum pendidikan nasional di Indonesia dibagi menjadi 3 jenis yaitu; pendidikan informal, pendidikan nonformal, dan pendidikan formal.

  1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  3. Sementara itu, pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Berdasarkan Undang-undang di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara pendidikan formal, nonformal, dan informal adalah tingkat struktur dan kejenjangan penyelenggaraannya.

Homeschooling termasuk pada jenis pendidikan informal yang diselenggarakan dirumah dan merupakan pendidikan yang diupayakan oleh keluarga namun memerlukan legalitas dari pendidikan nonformal melalui lembaga nonformal terakreditasi yang dapat memberikan izin serta pengakuan dalam sistem pendidikan bagi anak homeschooling.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun