Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... -

uin sunan kalijaga ,ilmu komunikasi,2015

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alhamdulilah, Tanah Kelahiranku Terselamatkan, Perjuangan yang Tidak Sia-sia Save Kendeng

17 November 2015   18:10 Diperbarui: 14 Maret 2017   22:00 1169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ratusan warga Pegunungan Kendeng, Pati, Jawa Tengah, Minggu (15/11), menolak didirikan pabrik semen,ratusan warga menggelar long march(aksi jalan kaki) dari Pati menuju Semarang untuk mengawal putusan gugatan mereka atas izin pertambangan pabrik semen di daerah Pati.

Sebelum melakukan long march warga melakukan apel di omah sonokeling pati. Koordinator aksi, gunretno mengatakan massa yang akan aksi jalan kaki ini bukan hanya dari warga Pati namun juga warga dari kota-kota sekitar meliputi warga blora, grobogan, kudus,rembang,jepara, pati lor, pati kidul khususnya. Long march dimulai dari sonokeling.

Selama perjalanan akan diisi dengan doa tengah malam sambil beristirahat. Jalan kaki dari Pati mulai pukul 21.00 WIB maka diperkirakan sampai Kudus pada Senin (16/11) dini hari. Aksi jalan kaki kemudian dilanjutkan terus menuju Demak dan langsung menuju kantor PTUN Semarang di Jalan Abdulrahman Saleh, Semarang.

Jalan kaki sampai semarang hari ini yaitu selasa pagi sampai sekarang masih menunggu hasil sidang putusan penolakan kami atas pabrik semen di Pati.
Aksi penolakan didirikan pabrik semen ini tidak hanya satu kali saja ,melainkan sudah berulang kali namun belum ada hasilnya, sampai sekarang warga yang berjuang untuk menolak didirikannya pabrik semen disukolilo.

"Sebetulnya kesini mau mendengarkan sidang keputusan gugatan pembangunan semen Pati. Jangan sampai pak hakim berat sebelah. Yang salah ya disalahkan yang benar ya dibenarkan," ucapnya agung.

pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti(SMS), anak perusahaan PT Indocement, di area pegunungan Kendeng Pati, mendapat penolakan keras dari warga karena dapat merusak alam sekitar yang menjadi mata pencarian warga. Namun pada Maret 2015, tanpa diduga Bupati Pati Haryanto menerbitkan surat izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang meloloskan pendirian pabrik semen.

Puluhan warga Pati yang tergabung dalam (JMPPK) Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas penerbitan izin lingkungan pembangunan pabrik semen oleh Bupati Pati.Gugatan didaftarkan ke PTUN Semarang melalui Koordinator Tim Advokasi Peduli Pegunungan Kendeng Zainal Arifin. Gugatan juga diiringi dengan aksi demonstrasi warga dari empat desa di lokasi pembangunan pabrik milik PT Sahabat Mulia Sakti.

Rombongan yang akan ikut menyusul diperkirakan berjumlah 20 truk. Mereka berharap hakim PTUN Semarang memenangkan agar gugatan mereka.
Sehingga, mereka berdoa semoga rencana pendirian pabrik semen di wilayah Kabupaten Pati tidak jadi dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun