Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan di Indonesia (Masalah-masalah Krusial)

6 Maret 2023   21:39 Diperbarui: 6 Maret 2023   22:05 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BOOK REVIEW

Judul              : Hukum Perkawinan di Indonesia (Masalah-masalah Krusial)

Penulis            : Drs. H. M. Anshary MK, S.H.,M.H.

Penerbit          : Pustara Pelajar

Terbit             : 2015

Cetakan          : Kedua, September 2015

Buku tulisan M. Anshary yang berjudul Hukum Perkawinan di Indonesia (Masalah-masalah Krusial) menjelaskan secara lengkap dalam bentuk deskripsi mengenai masalah perkawinan, perceraian, poligami dan berbagai masalah dalam perkawinan. Keluarga merupakan unit terkecil dari suatu Negara maka dengan demikian suatu perkawinan harus diatur sesuai ketentuan hukum di Indonesia baik hukum menurut UU maupun hukum yang berlaku di masyarakat dan juga hukum agama. Dengan ditata nya suatu keluarga maka akan tercipta pula Negara yang damai dan nyaman.

Buku ini terdiri dari tujuh bab dan beberapa sub bab untuk menjelaskan bagaimana aturan yang ada dalam suatu perkawinan, isinya tidak hanya menurut Hukum positif melainkan juga menggunakan hukum agama islam dan hukum adat. Sehingga pembaca juga mampu membandingkan hukum yang berlaku di masyarakatnya.

Masalah Perkawinan

Sah nya suatu perkawinan merupakan hal yang sangat prinsipil, karena berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan, baik yang berkaitan dengan harta maupun yang menyangkut dengan anak. UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tentang sah nya perkawinan diatur dalam Pasal 2:

(1) perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturab perundang-undangan yang berlaku.

Perkawinan yang sah harus dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah (PPN), dengan tujuan utama untuk mewujudkan ketertiban administrasi perkawinan dalam masyarakat dan untuk menjamin tegaknya hak dan kewajiban suami istri. Perintah Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk melakukan pencatatan terhadap suatu perkawinan tersebut ditujukan kepada segenap warga negara Indonesia, apakah ia berada di Indonesia atau di luar Indonesia. Bagi warga negara Indonesia yang melangsungkan perkawinannya di luar Indonesia pun diatur dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 56 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Masalah Perceraiaan

Dalam perkawinan pastinya ada berbagai permasalahan yang antara lain adalah perceraiaan. Masalah talak tiga sekaligus terdapat perbedaan antara ketentuan Undang-Undang Perkawinan dengan pemahaman masyarakat muslim. Di kalangan ulama terdapat empat perbedaan: Pertama, tidak berarti jatuh talak karena termasuk talak bid`iy. Kedua, berarti jatuh talak dan termasuk talak bain alasannya Surat al-Baqarah ayat 230. Ketiga, menurut Zhahriyah, Syi`ah Imamiyah mengatakan jatuh talak satu dalam kategori talak sunni. Keempat, pendapat Ibn Abbas mengatakan jika talak dijatuhkan setelah berjimak maka jatuh talak tiga, tapi jika dijatuhkan sebelum berjimak jatuh talak satu. Perceraiaan harus dilakukan di depan sidang pengadilan, hal ini sudah diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 ditegaskan bahwa: "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak." Suatu perceraian yang dilakukan di luar pengadilan sama halnya dengan suatu perkawinan yang tidak dicatatkan. Tidak diakui oleh hukum serta tidak dilindungi hukum.

Masalah Poligami

Masalah dalam perkawinan lainnya adalah poligami, Poligami berasal dari bahasa Yunani yang artinya "suatu perkawinan yang lebih dari seorang." Landasan kebolehan berpoligami dalam Islam adalah firman Allah SWT dalam al-Quran Surat an-Nisa' ayat 3

  • "Jika kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap perempuan-perempuan yatim (jika kamu menikahinya), maka nikahilah wanita- wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap mereka (dalam perkawinan poligami), maka nikahilah seorang saja, atau (nikahilah) budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada perbuatan yang aniaya."

Kebolehan menikah perempun sampai batas maksimal empat orang mempunyai syarat yang berat yaitu berlaku adil, sebagaimana disebutkan dlam firman Allah, " Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil (dalam berpoligami) maka nikahilah satu orang saja." Adil disini dalam hal nafkah, kasih sayang, giliran. Di Indonesia, hukum perkawinan menganut asas monigami. Daiatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi "Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami." Seorang suami yang ingin berpoligami harus meminta izin di pengadilan dan harus memenuhi alasan-alasan sebagaimana diatur dakam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, yaitu:

  • Istri tidak dapat menjalakan kewajibannya sebagai istri;
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapay disembuhkan;
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Adapun syarat yang harus dipenusi oleh suami yang akan mengajukan permohonan isin poligami, datur dalam Pasal 5:

  • harus ada persetyjuan dari istri
  • harus ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hodup istri-istru dan anak-anak mereka
  • harus ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Dengan demikian untuk melakukan poligami harus dengan izin Pengadilan Agama/Mahkaman Syar'iyah. Poligami tidak bolek dipandang sebagai individul affair, yang semata-mata merupakan urusan pribadi, tetapi juga merupakan urusan negara yakni harus ada izin Pengadilan Agama.

Sengketa Pemeliharaan Anak

Pemeliharaan anak dalam fikih disebut hadhanah, diartikan mengasuh anak kecil yang belum dapat hidup mandiri, yakni dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, menjaga dari hal yang membahayakan, memberi pendidikan fisik dan psikis, mengembangkan intelektual agar sanggup memikul tanggung jawab hidupnya.

Pemeliharaan anak akibat keadaan suami istri dalam suatu keluarga pecah, terjadi perselisihan dan pertengakaran yang sangat memuncak, dan tidak dapat didamaikan lagi, yang berakhir dengan perceraian. Akibat perceraian terjadi perselisihan mengenai pemeliharaan anak. Suami menghendaki hak hadhanah diberikan kepadanya, demikian pula sang istri.

Menurut Hadis Rasulullah yang berhak mengasuh adalah ibu. Apabila terjadi perceraian antara suami-istri, maka ibu lebih berhak mengasuh anak selama sang ibu belum menikah lagi. Namun jika si ibu tidak memenuhu sayarat sebagau pengasuh maka hak asuh beralih kepada kerabat yang lebih jauh. Akan tetapi jika kerabat dari ibu tidak ada atau tidak memenuhi syarat sebagai pengasuh, barulah kesempatan itu jatuh kepada pihak ayah dengan berbagai persyaratan pula.

Dalam KHI daiatur dalam Pasal 105, sebagai berikut:

  • pemeliharaan anak yang belum mumaiyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya
  • pemeliharaan anak yang sudah mumayiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya
  • biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Kesimpulan yang dapat diambil dalam buku ini yaitu dalam suatu perkawinan pasti ada berbagai permasalahan, mulai dari awal sahnya perkawinan perlu adanya pencatatan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) bertujuan untuk mendapat perlindungan hukum dan apabila ada suatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan sendiri dan perlu bantuan dari pengadilan yang syaratnya harus ada bukti pernikahan atau akta nikah. Serta berbagai manfaat lainnya baik yang menyangkut anak, harta atau yang lainnya.

Nama : Uswatun Khasanah

Nim : 212121183

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun