Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan di Indonesia (Masalah-masalah Krusial)

6 Maret 2023   21:39 Diperbarui: 6 Maret 2023   22:05 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebolehan menikah perempun sampai batas maksimal empat orang mempunyai syarat yang berat yaitu berlaku adil, sebagaimana disebutkan dlam firman Allah, " Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil (dalam berpoligami) maka nikahilah satu orang saja." Adil disini dalam hal nafkah, kasih sayang, giliran. Di Indonesia, hukum perkawinan menganut asas monigami. Daiatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi "Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami." Seorang suami yang ingin berpoligami harus meminta izin di pengadilan dan harus memenuhi alasan-alasan sebagaimana diatur dakam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, yaitu:

  • Istri tidak dapat menjalakan kewajibannya sebagai istri;
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapay disembuhkan;
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Adapun syarat yang harus dipenusi oleh suami yang akan mengajukan permohonan isin poligami, datur dalam Pasal 5:

  • harus ada persetyjuan dari istri
  • harus ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hodup istri-istru dan anak-anak mereka
  • harus ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Dengan demikian untuk melakukan poligami harus dengan izin Pengadilan Agama/Mahkaman Syar'iyah. Poligami tidak bolek dipandang sebagai individul affair, yang semata-mata merupakan urusan pribadi, tetapi juga merupakan urusan negara yakni harus ada izin Pengadilan Agama.

Sengketa Pemeliharaan Anak

Pemeliharaan anak dalam fikih disebut hadhanah, diartikan mengasuh anak kecil yang belum dapat hidup mandiri, yakni dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, menjaga dari hal yang membahayakan, memberi pendidikan fisik dan psikis, mengembangkan intelektual agar sanggup memikul tanggung jawab hidupnya.

Pemeliharaan anak akibat keadaan suami istri dalam suatu keluarga pecah, terjadi perselisihan dan pertengakaran yang sangat memuncak, dan tidak dapat didamaikan lagi, yang berakhir dengan perceraian. Akibat perceraian terjadi perselisihan mengenai pemeliharaan anak. Suami menghendaki hak hadhanah diberikan kepadanya, demikian pula sang istri.

Menurut Hadis Rasulullah yang berhak mengasuh adalah ibu. Apabila terjadi perceraian antara suami-istri, maka ibu lebih berhak mengasuh anak selama sang ibu belum menikah lagi. Namun jika si ibu tidak memenuhu sayarat sebagau pengasuh maka hak asuh beralih kepada kerabat yang lebih jauh. Akan tetapi jika kerabat dari ibu tidak ada atau tidak memenuhi syarat sebagai pengasuh, barulah kesempatan itu jatuh kepada pihak ayah dengan berbagai persyaratan pula.

Dalam KHI daiatur dalam Pasal 105, sebagai berikut:

  • pemeliharaan anak yang belum mumaiyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya
  • pemeliharaan anak yang sudah mumayiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya
  • biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Kesimpulan yang dapat diambil dalam buku ini yaitu dalam suatu perkawinan pasti ada berbagai permasalahan, mulai dari awal sahnya perkawinan perlu adanya pencatatan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) bertujuan untuk mendapat perlindungan hukum dan apabila ada suatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan sendiri dan perlu bantuan dari pengadilan yang syaratnya harus ada bukti pernikahan atau akta nikah. Serta berbagai manfaat lainnya baik yang menyangkut anak, harta atau yang lainnya.

Nama : Uswatun Khasanah

Nim : 212121183

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun