Aksi seorang laki-laki paruh baya mengamuk dengan mengacung-acungkan celurit terjadi di depan kios penjual bakso terekam dalam sebuah video pendek. Video tersebut langsung viral di instagram, tak memakan waktu lama, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di pinggir jalan raya Panglima Sudirman, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (17/01/2024) malam. Laki-laki yang tubuhnya full tato ini dengan mencangklong karung putih terlihat mengacungkan celurit ke setiap pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Ia adalah laki-laki yang berinisial BM (54) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Menurut saksi mata mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, masyarakat sekitar tempat terjadinya perkara tersebut sudah melaporkan ke polsek Gondanglegi. Mendapati informasi tersebut, kepolisian dari polsek Gondanglegi langsung terjun ke lokasi kejadian untuk membuktikan kebenarannya.
" Saat petugas mendatangi lokasi tidak ditemukan pelaku yang telah dilaporkan warga setempat,"pungkas kepala desa, Kamis (18/01/2024).
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi mata di lokasi kejadian. Setelah proses pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku yang meresahkan warga tersebut. Yang telah diketahui alamatnya, yakni ia merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.
Selang waktu sekitar lima jam, sekitar pukul 01.00 WIB pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat digrebek, pelaku tengah bersembunyi di rumah temannya yang ada di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi.Â
"Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"imbuhnya.
Masrudi menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih mendalami terkait motif pelaku mengacungkan celurit di tempat umum.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun pihak kepolisian masih terus mendalami terkait motif dari pelaku inisial BM melakukan hal tersebut, kasusnya sudah ditangani langsung oleh penyidik polsek Gondanglegi,"ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.